Pidsus Kejari Lotim Periksa Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Petani
Terjemahan

AmpenanNews. Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, lakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka inisial HA dan RP, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, periode 2021 hingga 2022, Pada tanggal 6 Desember 2024,

Dalam pemeriksaan kedua tersangka tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik dengan pendampingan oleh penasehat hukum masing-masing tersangka.

Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka RP diduga berperan mengumpulkan KTP/identitas nasabah yang bukan petani untuk pengajuan pinjaman KUR, kemudian setelah dicairkan tidak menyerahkan uang hasil pencairan KUR tersebut kepada nasabah secara utuh, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Pelabuhan Labuhan Haji Dan Alsintan 2018 Tunggu Hasil BPKP

” Sementara itu untuk tersangka HA diduga berperan memanipulasi data foto lahan yang digunakan sebagai syarat pengajuan KUR, dengan mengajak debitur untuk berfoto di lahan milik orang lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan
pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Dana SPP PNPM-MP Desa Ketangga

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 766.746.138,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), yang terkait dengan penyaluran KUR kepada petani cabai di Desa Sembalun pada tahun 2021 hingga 2022.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments