AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Lombok Timur terkait dugaan masalah yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, melalui Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Menurutnya, saat ini Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan formal terhadap Kadis Dikbud, melainkan masih dalam tahap klarifikasi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan yang terjadi di periode tersebut.
Ida Bagus Putu Swadharma menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada kepastian terkait apakah ini akan berlanjut atau tidak.
“intinya saat ini agar tidak membias dan sumir, saat ini dikbud masih tahapan klarifikasi dan ditunggu saja dan semua yang terkait sudah kita minta klarifikasinya juga,” ulas Kasi Pidsus saat ditemui awak media, Jumat (6/12).
Ia menekankan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan ini bertujuan untuk menemukan bukti terkait adanya kesalahan, yang jika ditemukan, dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebagai contoh, dalam kasus KUR (Kredit Usaha Rakyat), kejaksaan memeriksa seluruh aspek untuk menemukan indikasi kerugian.
Disaat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang mengumpulkan klarifikasi terkait progres dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kasi Pidsus memastikan bahwa jika dugaan permasalahan ini naik ke tahap penyidikan, informasi akan disampaikan kepada media.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Izzudin, hendak dikonfirmasi media terkait dengan acara klarifikasinya ke kejaksaan tersebut, ia enggan menemui media.
Ia menitipkan pesan kepada sekretaris yang ada di ruangannya, bahwa kalau soal permintaan klarifikasi oleh kejaksaan tersebut sudah selesai.
“Kalau soal klarifikasi itu sudah selesai dan silahkan tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan,” kata Izzudin, melalui sekretaris yang ada di ruangannya, Senin (9/12).
Disisi lain, Kasi Pidsus juga menegaskan bahwa setiap dinas instansi yang mengelola anggaran negara berpotensi diminta klarifikasinya oleh Kejaksaan jika ada laporan dari masyarakat yang diterima.