AmpenanNews. Polres Lombok Timur menutup dengan melakukan pemasangan police line terhadap lokasi-lokasi tambang galian C ilegal yang ada di Lotim. Seperti di wilayah kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba.
Polres Lotim melakukan pemasangan plang himbauan agar dalam melakukan penambangan dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada
Penutupan tambang itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Dharma Yulia Putra,S.Ik,MS.i bersama dengan dinas terkait,Kamis (31/10) lalu.
” Kita turun ke lokasi tambang yang bermasalah untuk melakukan pemasangan police line dan plang peringatan untuk dipatuhi para pemilik tambang,” tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan dirinya turun bersama anggota ke lapangan tentunya atas perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Lotim untuk melakukan tindakan pemasangan police line dan pemberian himbauan kepada para pemilik tambang untuk mentaati SOP yang ada.
Masalah ijin menjadi dasar untuk melakukan aktivitas penambangan.Karena kalau yang memiliki ijin tentunya kita berikan apresiasi tapi yang tidak miliki ijin harus mengurusnya dan menghentikan aktivitas sampai ijin keluar.
Kasat, melanjutkan penjelasannya dalam kegiatan itu sasarannya ke 10 lokasi tambang yakni 7 lokasi galian C dan 3 lokasi tambang rakyat.
Memberikan himbauan tentang regulasi dan SOP kegiatan Pertambangan Minerba atau Galian C kepada masyarakat, sehingga apabila selanjutnya himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat,
” Kalau himbauan tidak diindahkan tentu akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tersebut dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya seraya mengatakan apa yang kami lakukan ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini.