AmpenanNews. Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin menekankan dalam pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster harus memiliki dampak bagi pertumbuhan dan peningkatan ekonomi terutama bagi masyarakat budidaya lobster.
Ini disampaikannya saat membuka sekaligus menghadiri menghadiri rapat Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) di Provinsi NTB. Dalam Rangka Mengoptimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Benih Bening Lobster (Puerulurs) / BBL di Provinsi NTB Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Sculla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Swiss Belcorurt Praya Lombok Tengah, Senin (18/11/24).
” Kita harus memastikan bahwa semua upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk masyarakat NTB,” tegas Hassanudin.
Provinsi NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah berbagai sektor unggulan menjadi primadona bagi ekonomi seperti pertanian, perkebunan, kelautan serta sektor-sektor lain. Sepuluh kabupaten kota di NTB memiliki potensi kelautan yang tak terbatas.
Dakam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Sculla spp), dan Rajungan (Portunus spp) sebagai acuan bersama budidaya lobster dan penangkapan benih-benih lobster. Sehingga memberi dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat budidaya lobster.
” Sebagai pemerintah daerah Tentu memiliki kewenangan dalam pengelolaan benih lobster. Kita harap pengelolaan kedepannya dapat meningkatkan potensi kelautan dan perikanan demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Hassanudin berharap pengelolaan SDA perlu keterlibatan semua pihak untuk mengemban berbagai potensi di NTB terutama dari sisi kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim menjelaskan Provinsi NTB menjadi salah satu provinsi pemasok benih lobster untuk Indonesia. Provinsi NTB telah mengekspor dan mengirim sebanyak 1,4 juta benih lobster hingga saat ini.
Dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster banyak masyarakat budidaya dan koperasi mengeluhkan keuntungan yang tidak maksimal. Untuk itu, hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Sculla spp), dan Rajungan (Portunus spp) sebagai acuan bersama budidaya lobster untuk meningkatkan ekonomi dan keuntungan masyarakat.
” Banyak masyarakat antusias dengan adanya Permen Kelautan dan Perikanan. Sehingga ke depannya diharapkan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat budidaya,” harapnya.
Kegiatan tersebut turut hadir Asisten 2, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi UKM, Kadis Perindustrian, Karo Adpim, Plt. Kadis PMPTSP, Plt. Kaban BRIDA, Plh. Kadis Perdagangan serta Kepala Dislutkan Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa serta sejumlah Kelompok masyarakat budidaya lobster dan koperasi. (pr)