AMSI NTB Kecam Pihak SMAN 1 Pringgarata, Sebut Media Menyebarkan Hoax
Terjemahan

AmpenanNews. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengecam pihak SMAN 1 Pringgarata di Lombok Tengah, yang melakukan stempel hoax terhadap pemberitaan media yang terkonfirmasi.

Dari Pihak SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Dari Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax dan meminta masyarakat bijak dan cerdas menyikapinya.

Organisasi AMSI NTB yang mengadvokasi kasus tersebut mengecam pihak SMAN 1 Pringgarata yang mengklaim bahwa berita yang diterbitkan adalah hoax.

Secara langsung, Ketua AMSI NTB, Farhan Bahanan mengatakan apa yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata sangat tidak elok dengan menuduh media menyebarkan hoax. Jika keberatan dengan pemberitaan, harus melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang dan bukan menyebarkan fitnah ke masyarakat.

Baca Juga :  Polda NTB mendukung terbentuknya KKJ NTB

“Jika tidak terima dengan pemberitaan, seharusnya ditempuh dengan mekanisme yang tertuang dalam UU Pers yaitu hak koreksi atau hak jawab. Bukan dengan menuduh menyebarkan hoax dan memposting di akun medsos,” katanya, Selasa, 19 Oktober 2024.

Hans sapaan akrabnya, menjelaskan media suaralomboknews.com merupakan Anggota AMSI NTB sekaligus sebagai Koordinator Amsi Lombok Trngah, yang telah mengikuti berbagai training Cek Fakta. Sehingga media tersebut tentu dapat membedakan mana fakta dan hoax.

“ Untuk seluruh media yang tergabung di AMSI NTB sudah lulus baik itu melalui vetting/verifikasi kelayakan media dan rutin mengikuti training cek fakta, serta masuk dalam Koalisi Cek Fakta bersama Mafindo, AJI dan Google News Initiative,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI Lotim Kecam Arogansi Oknum Pol.PP Terhadap Wartawan

Hans meminta pihak Dikbud NTB untuk mengevaluasi pihak sekolah dan pihak yang terlibat dalam membuat stempel pemberitaan media hoax.

“ Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB mengevaluasi kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar menegaskan stempel hoax yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata terhadap pemberitaan media tersebut adalah bentuk membungkam kemerdekaan pers.

“ Terlebih lagi saat ditelusuri, wartawan yang menulis sudah memenuhi standar konfirmasi namun pihak sekolah tidak berkenan menjawab. Media ini sudah memenuhi standar kode etik jurnalistik, sehingga stempel hoax dari pihak sekolah adalah bentuk pembungkaman kemerdekaan pers,” ujar dia.

Baca Juga :  Gubernur NTB, Sebarkan Informasi Bermanfaat untuk Kemajuan Daerah

Satria mengatakan stempel hoax pihak SMAN 1 Pringgarata dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, sehingga sangat berdampak buruk terhadap kemerdekaan pers.

“ Cap hoax tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis dan menjadi bagian dari kekerasan terhadap jurnalis. Ada sanksi bagi pihak yang melakukan itu seperti pada Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.

Ia meminta pihak SMAN 1 Pringgarata untuk mencabut banner yang melakukan stempel hoax kepada media dan meminta maaf secara terbuka.

“ Karena seharusnya sekolah menjadi teladan yang baik, bukan sebaiknya melakukan upaya-upaya yang menghambat kemerdekaan pers,” katanya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments