Ampenannews.com, Mataram – Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Ibu Sri Wahyuni. S.Ip. dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai narasumber pada kegiatan “Kebijakan Perlindungan Anak dan Pesantren Ramah Anak” yang di adakan di Ballroom Hotel Lombok Raya- Mataram (12/09/2024)
Ibu Sri Wahyuni mengatakan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini untuk memberikan penjelasan kepada semua pengasuh dan pengelola Pondok Pesantren untuk bisa menjamin hak-hak anak dan mencegah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan terutama di lingkup pondok pesantren yang selama ini pemberitaan di media masa (cetak dan elektronik) banyak mengungkap dan memberitakan terkait tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi di lingkungan Pesantren.
“Tidak hanya kehadiran regulasi yang harus menjadi fokus utama, tetapi juga penguatan kapasitas para pengasuh pondok pesantren perlu terus ditingkatkan agar para pengasuh mampu memberikan pengasuhan dan perlindungan berbasis hak anak kepada para santri” ucap beliau.
Para Kyai dan dan tenaga pendidik di pondok pesantren pun memiliki peranan yang sangat penting sebagai fasilitator untuk menyebar luaskan dan mensosialisasikan baik itu pedoman, juknis, hingga regulasi yang ada terkait Pesantren Ramah Anak.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh kanwil kemenag NTB dan di hadiri oleh : Kepala Kemenag NTB H. Zamroni Aziz. S.Hi., MH. Direktur Diniyah dan Pondok pesantren NTB Dr. H. Basnang Said.M. Ag, Kapolda NTB diwakili Unit PPA Polda NTB, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi serta semua pengurus dan Pengelola Pondok Pesantren di NTB termasuk Pendidik dan Tenaga Pendidik.