AmpenanNews. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mulai melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Kegiatan pelatihan online ini dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang secara paralel, diikuti oleh 52 media dari 28 wilayah di seluruh Indonesia, pada Sabtu-Minggu (14-15 September 2024).
Dalam pelatihan ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi
yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober depan.
Untul peserta merupakan perwakilan media dari berbagai divisi dan jabatan, mulai dari pemimpin umum,
pemimpin redaksi, manajer Sumber Daya Manusia (SDM), Staf Teknologi Informasi, dan Staf Pemasaran yang dipilih melalui proses seleksi. Kegiatan pelatihan dibuka oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.
“ Media peserta training ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi media dan perusahaan lain dalam
mendorong kesiapan dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang perlu dilakukan dalam pengelolaan
website dan aset-aset digital lain terutama kaitannya dengan pengumpulan data pribadi, baik dari
pengunjung website, narasumber, dan karyawan. Kami berharap pelatihan ini membantu pengelola
media agar tidak menjadi korban karena mendapatkan sanksi dalam penerapan Undang-Undang
Pelindungan Data Pribadi, tapi justru memperoleh peluang bisnis dan kerjasama dari penerapan UU
PDP,” kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan bahwa sebagai bagian dari civil society, perusahaan media bisa menjadi contoh untuk mendorong iklim
pelindungan data pribadi dan bisa menjadi juru bicara atau motor agar perusahaan lain juga
melakukan hal serupa sekaligus menjadikan momentum penerapan UU PDP sebagai awal mula kita
semua lebih menghormati data pribadi.
Maryadie, Sekretaris Jenderal AMSI yang membuka kegiatan pada pelatihan gelombang berikutnya juga menyampaikan hal senada.
“ Pelatihan ini untuk mendorong kesiapan media dalam menghadapi pemberlakuan sanksi UU PDP,
tanpa melupakan segi bisnis media dan produknya,” kata Maryadie.
Sedangkan kegiatan diampu para alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media.
Mereka adalah Reinardo Sinaga (Jubi.id), Nila Ertina (Wongkito.co), Sunti Melati (Serayunews.com)
serta Heru Tjatur (Tempo.co) yang juga Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI.
Dalam hal ini, AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan
mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media
(2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024).
“ Laporan Penilaian berisi daftar penilaian mandiri yang dapat diisi pengelola media untuk
mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan (compliance) mereka terhadap UU PDP. Kesiapan
kepatuhan menjadi isu penting yang perlu disosialisasikan secara berkelanjutan untuk
keberlangsungan bisnis media,” kata Maryadie.
Pelatihan ini, peserta mendapat materi mengenai pentingnya melindungi data pribadi dan konsep privasi. Peserta belajar bahwa dalam rangka melindungi privasi seseorang, data pribadi perlu dijaga dan dilindungi dari kemungkinan pengaksesan dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga yang tidak sah; pentingnya pengelola data meminta persetujuan (consent) kepada subjek data pribadi sebelum data dikumpulkan, diproses, dan tujuan pemrosesan data; kewajiban dan hak aktor PDP serta checklist kepatuhan terhadap UU PDP untuk perusahaan media berdasarkan hasil riset dan
modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.
Peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka juga menyatakan
komitmennya untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini baik di perusahaan media maupun di wilayahnya.
‘’Kegiatan training
PDP penting dan bermanfaat bagi perusahaan media dalam melakukan pembenahan dan
pelindungan data karyawan, data pelanggan dan evaluasi berkelanjutan,”
Septiani, Pemimpin Umum Kinni.id dari Lampung.
“Peserta training PDP ini adalah perwakilan media dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka
antusias untuk mulai mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dari pelatihan ini di
perusahaan medianya,” kata Sunti Melati, trainer pelatihan gelombang 2 dari Jawa Timur.
Nila Ertina, trainer pelatihan gelombang 1 dari Sumatera Selatan mengungkapkan harapannya bahwa
penyelenggaraan pelatihan PDP perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga ada pemerataan
pengetahuan bagi perusahaan media.
“Penyelenggaraan pelatihan PDP oleh AMSI merupakan langkah strategis karena perusahaan media
yang melakukan pemrosesan data pribadi harus mematuhi regulasi tersebut. Semoga pelatihan terus
berlanjut dan semua media mendapatkan pengetahuan dan bekal yang sama dalam menghadapi
tantangan penerapan UU PDP”, kata Nila.