Apresiasi Pj Bupati Lotim atas Pelaksanaan Gawe Gubuk Desa Jurit
Terjemahan

AmpenanNews. Mengapresiasi pelaksanaan Gawe Gubuk desa Jurit, Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengingatkan pentingnya memberikan perhatian terhadap permasalahan anak. Menyadari adanya permasalahan dalam perlindungan perempuan dan anak penting guna mendapatkan jalan keluar dan pemecahan.

Dalam pemecahan permasalahan perlindungan anak dan perempuan, jelas Pj. Bupati kepada masyarakat yang hadir pada pembukaan Gawe Gubuk yang berlangsung Rabu (11/9) tersebut, harus dilakukan bersama atau dengan bergotong-royong.

” Sebab, seperti kerap diingatkannya, bahwa tidak ada persoalan yang dapat dipecahkan atau diselesaikan sendiri-sendiri. Karena itu Gawe Gubuk yang melibatkan berbagai OPD dan lembaga tersebut merupakan langkah yang tepat dalam upaya menuntaskan permasalahan perlindungan perempuan dan anak di daerah ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Harapkan BUMD PT. Energi Selaparang Lakukan Peningkatan Kinerja

Bukan hanya mempertahankan komunikasi yang baik dalam keluarga, penerapan kearifan lokal di wilayah terkecil seperti ‘gubuk’ menurut Pj. Bupati menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan guna mengatasi permasalahan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak, Ia mendorong kepala Desa maupun dusun untuk dapat memanfaatkan kearifan lokal sebagai benteng bagi perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Pengadilan Agama Selong M. Nasir mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur untuk mencegah perkawinan usia anak. Berbagai upaya tersebut diakuinya menyebabkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin. Dari angka 48 pada 2020 terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023 dan sampai bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus.

Baca Juga :  Kabag UKPBJ Lotim Pastikan Pembangunan tidak Tersendat Pasca Perpres No.12 tahun 2021

” Namun demikian kami mengingatkan masih tingginya angka perceraian. Pihaknya mencatat tahun 2023 lalu tercatat ada 1.363 kasus. Tahun 2024 ini, sampai bulan Agustus saja angkanya sudah mencapai 1.120 kasus. Perceraian, jelasnya akan berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak,” ucapnya.

Oleh karena itu pula KPA Selong menyambut baik kerjasama perlindungan hukum terhadap anak yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama pada acara tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB H. Sahan yang turut hadir pada kegiatan tersebut pun memberikan apresiasi kepada Pemda Lombok Timur dan seluruh desa yang telah memiliki Perdes tentang pencegahan perkawinan anak. Namun begitu ia mengingatkan pentingnya pengawasan dalam implementasi Perdes yang dibarengi adanya sanksi.

Baca Juga :  Aturan Investasi Mengizinkan Retail Modern

Kegiatan Gawe Gubuk ini merupakan layanan integrasi perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Karenanya pada kesempatan itu diserahkan pula data kesejahteraan sosial terpadu (DTKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemeriksaan kesehatan, hingga sosialisasi undang-undang perkawinan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments