AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi usaha pertambangan pasir besi PT.Anugrah Mitra Graha (PT.AMG) di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penyerahan uang pengganti perkara Tipikor dari terdakwa Trisma,ST.,M,AP. tersebut diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa ke Kejaksaan Negeri Lotim dan di terima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH., Kamis (22/8/2024).
Sedangkan adapun jumlah uang pengganti yang dibayarkan terdakwa Trisma,ST.,M,AP. sejumlah Rp.339.450.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024. Bahwa Terpidana Trisman, S.T.,M.P. terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya.
Begitu juga sebagai tambahan informasi, Sesuai dengan putusan, jika tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.