AmpenanNews. Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil ringkus 10 orang pelaku curanmor beraksi di 50 TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Dan 10 Tersangka curanmor tersebut terdiri atas 5 orang pelaku dan 5 orang sebagai Penadah.
Tersangka curanmor tersebut berinisial AR (31) melakukan aksinya di 17 TKP, MR (26) beraksi di 16 TKP, ML (24) telah beraksi di 5 TKP, HM (27) beraksi di 7 TKP dan IS (20) telah beraksi di 5 TKP. Sementara 5 orang penadah hasil curanmor tersebut MF (23), HS (33), MI (43), RW (29), SB (25).
Disampaikan Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, Pelaku berhasil diringkus setelah aparat mendapat informasi dan laporan dari kobra, Tim Resmob Reskrim Polres Lotim bekerja sama dengan Anggota Polsek KP3 Kayangan menghentikan pelaku penadah yang telah membeli sepeda motor hasil curian dan hendak menyebrang sepeda motor tersebut ke Pulau Sumbawa untuk dijual.
Tim Resmob Reskrim Polres menginterogasi pelaku penadah tersebut lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut.
“Melalui pengembangan penyelidikan, tertangkap beberapa kawan pelaku serta sepeda motor lain yang juga dicuri pelaku dari beberapa tempat kejadian,” terang AKBP Hariyanto saat press Release. Kamis (18/7/2024).
Ditempat yang sama, AKP Made Dharma Yulia Putra, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya.
Saat pelaku menemukan ada sepeda motor terparkir di tempat sepi dan tidak diawasi pemiliknya, salah seorang pelaku langsung turun dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang sudah disediakan pelaku sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil melihat keadaan sekitar.
Setelah pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban hingga sepeda motor tersebut menyala, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian.
“Sepeda motor yang berhasil diambil para pelaku kemudian dijual kepada pelaku penadah yang akan menjual lagi sepeda motor tersebut ke pulau sumbawa,” terang AKP Dharma.
Agar bisa membawa sepeda motor hasil curian yang mereka beli ke pulau Sumbawa, para Pelaku Penadah membawa sepeda motor tersebut menggunakan truk dam dengan cara sepeda motor ditaruh di dalam bak truk dam lalu ditutup terpal kemudian ditimbun lagi dengan pasir dengan maksud untuk mengelabui petugas yang berjaga di pelabuhan. Para pelaku telah melakukan aksinya mencuri sepeda motor hingga 50 lokasi (TKP) yang berbeda.
“Khusus untuk pelaku AR merupakan DPO pada kasus pencurian sepeda motor yang sudah disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Selong,” ungkap AKP Dharma.
Berikut barang bukti yang berhasil amankan pada saat penangkapan pelaku berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF 150 L, 3 (dua) unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 (satu) buah Kunci “Letter T”, dan 4 (empat) unit Handphone.
Adapun Pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakni 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Dan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (Penadahan) yang diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun,” tutup AKP Dharma.