Press Release Polres Lotim Pengungkapan Kasus Pembunuhan
Terjemahan

AmpenanNews. Polres Lombok Timur (Lotim) menggelar Press Release bersama media pengungkapan kasus pembunuhan yang di lakukan oleh suami kepada isterinya yang terjadi di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong pada 20 Juni lalu.

Dengan gerak cepat, pihak kepolisian saat itu berhasil mengamankan pelaku di rumah ibu tirinya yang berada di wilayah Montong Baan, Kecamatan Sikur.

Kesempatan tersebut, Kapolres Lotim Lotim AKBP. Hariyanto melalui Waka Polres Kompol Raditya Suharta, SH, S.IK, mengatakan, pelaku MN tega menebas istrinya lantaran sakit hati karena korban tidak mau membayarkan hutang pelaku.

” Pelaku menebas isterinya sendiri lantaran sakit hati orang tuanya direndahkan,” kata Raditya pada saat konprensi pers bersama awak media, Selasa, (09/07/2024) di Selong.

Baca Juga :  Hari Pertama Ngantor, Bupati Gelar Halal Bihalal Dengan ASN

Kapolres melanjutkan, dari kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh ibu korban dan saat itu juga langsung melaporkan ke petugas.

” Petugas kepolisian langsung datang untuk olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di autopsi,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.IK, menyampaikan pada saat adanya laporan dari keluarga korban Satreskrim Polres Lotim bersama jajarannya langsung melakukan penyisiran, akhirnya 2 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di wilayah Kecamatan Sikur Lotim.

“ Atas sinergi semua pihak bersama Polres Lotim, kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti seperti parang, baju korban, Handphone dan sebuah motor,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Lombok Timur, Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Motif pelaku melakukan pembunuhan diduga korban kerap disuruh untuk membayar hutang oleh pelaku namun tidak diindahkan korban. Selain itu, pelaku tidak terima martabat keluarganya direndahkan.

“ Dari hasil pemeriksaan psikolog tersangka Anwar dalam keadaan waras atau tidak dalam keadaan gangguan jiwa”, ujarnya.

Rekonstruksi pihaknya belum melakukan karena masih mengumpulkan pemberkasan terlebih dahulu, setelah itu baru di rencanakan untuk dilakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan.

Pada saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim, atas perbuatan yang dilakukan pelaku di ancam pasal 338 junto pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun, maksimal sumur hidup atau hukuman mati.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments