AmpenanNews. Satuan Reskrim Polres Kabupaten Lombok Timur amankan sebanyak 103 tersangka pelaku Curat, Curas dan Curanmor selama Operasi Jaran Rinjani 2024.
Sedangkan dari 103 tersangka, polisi juga amankan dari tangan tersangka pelaku sebanyak 221 barang bukti diantaranya roda dua 29 unit, roda empat dua unit, senjata tajam tujuh buah, elektronik tujuh unit, hp 19 unit, mesin perahu 3 unit, dan lain-lain
Kesempatan tersebut, menurut Kapolres Lotim AKBP.Hariyanto SH,.SIK, pengungkapan pelaku Curat, Curas dan Curanmor pada Operasi Jaran Rinjani 2024 ini menjadi pengungkapan yang terbanyak, dimana hanya dalam waktu 14 hari sebanyak 103 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil kejahatan.
“Alhamdulillah berkat kerjasama semua anggota kepolisian dan semua pihak dan masyarakat, kita bisa mengungkap serta mendapat penghargaan peringkat pertama dari Polda atas pengungkapan kasus terbanyak di NTB tahun ini” ucapnya dalam jumpa pers, Jum’at (14/6).
AKBP Hariyanto, juga berharap dengan adanya pengungkapan seperti ini, terhadap kejahatan 3 C di Kabupaten Lombok Timur bisa berkurang.
Terhadap beberapa para tersangka 3C itu sendiri yang telah diamankan dikenakan pasal 363 KUHP, 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka pelaku 3C yang masih di bawah umur akan di perlakukan secara khusus.
“Pelaku anak tidak banyak hanya beberapa orang, dan dalam kasus 3C ini kita lebih dominan ke pelaku dewasa. karena pelaku anak diperlakukan khusus” ungkap singkat Kasat Reskrim Polres Lotim AKP.I Made Dharma Yulia Putra