Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji ke Tahap Penyidikan
Terjemahan

AmpenanNews. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan rehabilitasi dermaga pelabuhan labuhan haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Ditingkatkannya status Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dermaga pelabuhan labuhan haji ke tahapan penyidikan tersebut dibenarkan oleh Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto, S.H.,M.H melalui Kasi Intel
Lalu Mohamad Rasyidi, S.H.,M.H. Kamis (27/06).

Melalui keterangan resminya Lalu Mohamad Rasyidi, menjelaskan Pada Hari Kamis 27 Juni 2024 pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah meningkatkan Penyelidikan atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Perhubungan RI dengan PAGU dana sekitar Rp3.099.630.000,- (tiga milyar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ke Tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03 /N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga :  Dugaan Oknum Pejabat Lotim Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

“Peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan didapat dari fakta hasil Penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 (empat belas) orang dan pemeriksaan 45 (empat puluh lima) dokumen yang diketahui terdapat dugaan peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara berdasarkan kontrak atas pekerjaan tersebut dilaksanakan olen CV. AF,” ucap singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments