Peran KEMNAKAER sebagai Stakeholder dalam Serifikasi Kemampuan dan Penyaluran Tenaga Kerja bagi ex Narapidana dalam Upaya Menurunkan Angka Residivis di Indonesia
Terjemahan

Kemiskinan menjadi salah satu faktor kriminogenik dominan dalam assessment yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi orang-orang yang kurang memiliki Pendidikan tersertifikasi yang merupakan tolak ukur dari kualitas seorang individu dalam memperoleh pekerjaan dan menyebabkan angka pengangguran di Indonesia begitu besar. Masyarakat yang memiliki kemampuan diluar akademik yang diperoleh dari pengalaman dan pelatihan jarang mendapat pengakuan berupa sertifikat yang secara langsung mengakui kemampuannya seperti kemampuan dalam pertanian, peternakan, pengrajin, dll sehingga kemampuan tersebut sering kali diragukan oleh pihak penyedia lapangan pekerjaan. Seritifikasi menjadi hal penting dalam hal ini yang mana dapat dilakukan oleh kementrian ketenaga kerjaan sebagai upaya pelegalan kemampuan dari seseorang agar dapat diakui di dunia kerja.

Seorang narapida yang menjalani pembinaan di Lembaga pemasyarakatan secara angsung mendapat pembinaan kemampuan kerja yang menjadi salah satu syarat mendapat reintegrasi sosial.

Pembinaan keterampilan ini contohnya adalah barbershop, pertukangan, bakery, dll yang mana dipersiapkan bagi mereka Ketika telah selesai menjalani masa pembinaan dan Kembali ke masyarakat bisa mendapat pekerjaan dengan kemampuan tersebut dan memulai hidup yang lebih baik serta tidak mengulang kembali tindak pidana yang pernah mereka lakukan.

Baca Juga :  Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Sayangnya hal ini dihambat dengan tidak adanya setifikasi resmi terkait kemampuan yang dimiliki oleh para ex narapidana tersebut ditambah dengan stigma kurang baik setelah mereka menjalani pembinaan di Lembaga pemasyarakatan membuat para penyedia lapangan kerja sulit menerima mereka sebagai salah satu pekerja di tempatnya.

Padahal pembinaan keterampilan kerja yang diberikan di Lembaga pemasyarakatan tidak kalah memadahi dari balai Latihan kerja lain karena mendapat pelatihan dari ahli dan peralatan yang sangat memadahi seperti contoh pada pembinaan perkayuan dimana kemampuan para narapidana dalam mengolah abahan bagu kayu menjadi berbagai macam produk meubel sangat mumpuni seperti membuat kursi, meja, dan berbagai macam ukiran telah mendapat banyak penghargaan dan pesanan yang masuk juga tidak sedikit, oleh karenanya sangat disayangkan apabila kemampuan seperti itu dibiarkan dan tidak mendapat pekerjaan hanya karena tidak memiliki sertifikat yang terdaftar dan diakui.

Baca Juga :  Dharma Pertiwi Koorcab NTB Daerah J Selenggarakan Seminar PSV Bagi Para Ibu

Sertifikasi merupakan modal dasar sebagai pengakuan atas keterampilan seseorang, dimana sebuah perusahaan atau penyedia lapangan kerja tidak mau ambil pusing dengan melakukan pengujian kemampuan bagi para calon tenaga kerjanya. Hal ini menjadi masalah bagi para ex narapidana yang kemampuannya memadahi namun tidak tersertifikasi dan pada zaman sekarang sertifikasi kemampuan dapat dilakukan oleh pihak swasta namun berbayar dan biaya yang dikeluarkan untuk itu tidak sedikit dan menjadi beban bagi para ex narapidana yang kebanyakan setelah keluar dari Lembaga pemasyarakatan ekonominya turun drastis karena tidak memiliki penghasilan sebesar saat sebelum masuk ke Lembaga pemasyarakatan sehingga sulit bagi mereka untuk melaksanakan sertifikasi kemampuan berbayar yang dilaksanakan oleh pihak swasta tersebut. Kedua belah pihak akan diuntungkan apabila Kerjasama ini terjadi.

Kementrian ketenaga kerjaan sebagai salah satu kementrian yang dimiliki Indonesia dalam dan mengurus bagian ketenaga kerjaan bisa mengambil peran dalam hal ini untuk menyediakan Lembaga sertifikasi khusus bagi para mantan narapidana yang baru saja keluar dari Lembaga pemasyarakatan. Lembaga sertifikasi ini bisa menguji kemampuan dari para manatan narapidana yang mana apabila memenuhi persyaratan dapat diberikan sertifikat atas kemampuannya dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang mempermudahnya dalam melamar suatu pekerjaan yang mengharus melampirkan sertifikat kemampuan atau kementrian ketenaga kerjaan bisa memberikan hak kepada Lembaga pemasyarakatan untuk memberikan sertifikasi legal berstandar untuk para mantan narapidana yang telah selesai menjalankan pembinaan kerja di Lembaga pemasyarakatan tersebut. Hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak dalam mencapai tujuannya masing-masing dimana tujuan Kementrian Ketenagakerjaan adalah menyalurkan tenaga kerja Indonesia untuk bisa produktif dan menghasilkan bagi diri mereka sendiri serta lingkungannya dan tujuan Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan seorang warga binaan.

Baca Juga :  Internalisasi Visi Misi NTB Gemilang Terus Digaungkan

Penulis
Michael Pardomuan
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments