Rekrutmen PPK oleh KPU Lotim Tahapan Pilkada Serentak Telah Dimulai
Terjemahan

AmpenanNews. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah dimulai. Demikian juga dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim).

Mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Kab.Lotim) dalam hal ini Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (PPMH) Johari Marjan, ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur dapat menggunakan regulasinya dalam rekrutmen PPK dan PPS.

“Kita berharap dalam tahapan rekrutmen PPK ini KPU dapat betul-betul menggunakan regulasinya dan aturan lainya dalam rekrutmen PPK maupun PPS ” ucapnya saat ditemui media ini diruang kerjanya, Jum’at (26/04).

Baca Juga :  Satreskrim Mendapat Apresiasi, Satnarkoba Diminta Lebih Intensif Lakukan Pengungkapan

KPU diharapkan betul-betul menggunakan regulasinya oleh Bawaslu dalam rekrutmen PPK maupun PPS, tujuannya agar dalam rekrutmen tidak ada PPK maupun PPS yang terafiliasi kepada partai politik dan calon atau masih terdaftar di Sipol.

“KPU dalam seleksi PPK, diharapkan lebih teliti, dalam mencermati syarat administrasi atau dalam treking personal calon PPK tersebut, jangan sampai ada PPK yang diloloskan ternyata terdaftar di sipol, atau pun memiliki suami atau istri pada penyelenggara Pemilu lainnya atau terafiliasi partai politik dan calon” ingatnya.

Afiliasi itu harus dapat betul-betul dilihat dalam rekrutmen PPK maupun PPS nantinya . oleh karen itu Bawaslu Kab.Lotim juga akan mengawasi hal itu.

Baca Juga :  Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy, Percepat Penyerahan DIPA Tahun 2021

“Semoga dalam rekrutmen PPK dan PPS di KPU nanti tidak jauh dari ketentuan yang ada. imbauan terkait hal tersebut juga sudah kita layangkan ke KPU, hari ini, Kamis (25/04/2024)” ungkapnya.

Selain itu Marjan, juga menyinggung soal perlakuan yang akan dilakukan KPU apabila ada ditemukan PPK, PPS yang terdeteksi di Sipol maupun terafiliasi ke calon dan parpol ataupun memiliki suami atau istri pada penyelenggara Pemilu lainnya

“Perlakuan harus jelas yang harus dilakukan KPU ketika ada ditemukan PPK yang masih terdaftar di Sipol, maupun terafiliasi ke calon dan parpol ataupun memiliki suami atau istri pada penyelenggara Pemilu lainnya”

Sebelum itu Marjan, berharap terkait dengan proses tahapan
Pemilu ini harus dapat diawasi secara bersama.

Baca Juga :  Koramil Sembalun Bersama Babinkamtibmas Bergerak Cepat Bersihkan Tanah Longsor

“Ini perlu kita awasi bersama dalam rangka menjaga integritas dan kestabilan bersama” singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments