Pemda Lotim Gelar Apel Gabungan Jelang Pilkada 2024
Terjemahan

AmpenanNews. Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Apel Gabungan dalam upaya menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024. Apel berlangsung Senin (4/3) di Halaman Kantor Bupati.

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik yang saat itu bertindak sebagai pembina apel mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia menyebut setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara. Selain itu setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ia mengingatkan pula surat edaran KemenPAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye, termasuk menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Baca Juga :  Aktivasi Kegempaan Wilayah NTB Bulan Oktober 2019

Dengan tegas ia mengingatkan untuk menghindari hal-hal tersebut, karena akan dikenai sanksi disiplin berupa hukuman ringan seperti teguran lisan, atau hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25% selama 6 sampai 12 bulan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, juga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Disebutnya penegakkan disiplin terhadap ASN pada Pilkada serentak tersebut lebih diperketat dibandingkan pada Pemilu. Karena itu ia berharap tidak ada ASN terlibat dalam aktivitas yang sudah disebutkan dalam larangan. Apalagi Pemerintah terus mendorong birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dengan jenjang jabatan yang disesuaikan dengan prestasi dan kinerja masing-masing ASN, termasuk keberadaan pejabat fungsional.

Baca Juga :  Lombok Timur Jalin Kerjasama Hasil Pertanian dengan Kabupaten Jember

Terakhir Ia mengingatkan kepada para pejabat untuk manyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 30 Maret mendatang.

Apel netralitas ini diikuti seluruh ASN lingkup Kabupaten Lombok Timur, termasuk Pj. Kepala Desa.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments