AmpenanNews. Beredar video dengan narasi soal pengakuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka diklaim mengaku telah menggelembungkan suara pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks yang keliru. Narasi soal anggota KPPS di Jawa Timur mengaku menggelembungkan suara paslon nomor urut 2 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video seorang pria sedang memberikan keterangan. Dalam video terdapat keterangan demikian:
BONGKAR KEJAHATAN PEMILU
KPPS DI JAWA TIMUR AKUI KECURANGAN NYA, GELEMBUNGKAN SUARA, UNTUK PASLON 02?
Satu persatu sudah pada mulai buka mulut pelaku kecurangan dari paslon 02 ????
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut KPPS di Jawa Timur mengaku menggelembungkan suara paslon nomor 2.
Hasil Cekfakta
Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan berita di kanal YouTube Metro TV ini, yang diunggah pada Rabu (28/2/2024).
Metro TV memberitakan soal pemberhentian petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Dua penyelenggara pemilu diberhentikan setelah mengaku melakukan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, video pengakuan Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch Muchsin beredar di media sosial sejak Februari lalu.
Mereka mengaku menggelembungkan suara caleg DPRD dari Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.
Dugaaan kecurangan pemilu ini terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (23/2/2024) malam.
Alwy dan Muchsin sempat mengaku melakukan penggelembungan suara karena diperintah oleh tim kampanye Nisa. Kemudian, polisi membawa mereka ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
KPU Nganjuk pun memberhentikan sementara Alwy dan empat anggota PPK Kertosono lainnya, yakni Huda, Lukman, Bagas, dan Muchlis. Mereka diberhentikan sampai proses hukum di Bawaslu Kabupaten Nganjuk tuntas.
Kesimpulan
Narasi soal pengakuan anggota KPPS di Jawa Timur menggelembungkan suara pasangan calon nomor nomor urut 2 adalah hoaks.
Video pengakuan Ketua PPK dan anggota Panwascam Kertosono disebarkan dengan narasi keliru.
Mereka mengaku menggelembungan suara caleg DPRD dari Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.
Dugaaan kecurangan pemilu ini terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (23/2/2024) malam.
Rujukan
https://www.facebook.com/api.yangagung/videos/727666932811285/?mibextid=oFDknk
https://www.instagram.com/reel/C3y6SYKpe2v/?igsh=ZHJjbWt4NHl2anFw
https://www.youtube.com/watch?v=of1TwT7ddnI
Publish date : 2024-03-05
Sumber : https://cekfakta.com/focus/16473