Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Dana SPP PNPM-MP Desa Ketangga
Terjemahan

AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Kedua orang tersangka tersebut berinisial (K) selaku Ketua UPK Kec.Suela dan (M) selaku pendamping kelompok SPP.

Sebelum itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi S.H. M.H. menjelaskan, sebelum penetapan tersangka dilakukan. tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan Ekspose hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan 2018.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Lotim Hadiri Pisah Sambut Kajari Selong

Dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga Tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu, Tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan Tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.

Adapun modus tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela dan dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang Ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan Bahwa untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.

Dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP, namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka M selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka K. Bahwa dengan tidak diserahkan uang Simpan Pinjam Perempuan kepada 23 kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi akibatnya terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq PNPM sebesar Rp. 567.687.000.- (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).- sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga :  Kejaksaan Lotim Sita Barang Bukti atas Dugaan Tipikor Alsintan 2018

Akibat dari perbuatannya tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments