AmpenanNews. Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, M Syaukani, akan menindak secara tegas apabila ada ditemukan mitra bulog dalam hal ini pedagang atau pedagang eceran beras pemerintah atau beras yang digelontorkan Perum Bulog dalam kemasan 5 Kg dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut M Syaukani, beras pemerintah atau beras yang digelontorkan Perum Bulog (SPHP) dalam kemasan 5 Kg tersebut tidak boleh dijual oleh pedagang mitra bulog melebih Het Rp.10.900 per Kilogramnya.
“Jika ada yang menjual beras SPHP Bulog diatas Het, maka kami akan cabut kemitraannya dari Bulog dan tidak akan mendapatkan kembali distribusi beras SPHP dari bulog” tegas M Syaukani.
Upaya tegas bulog dalam menindak mitranya tersebut juga telah dibuktikan dengan nyata, dimana baru-baru ini bulog telah melakukan penyetopan terhadap distribusi beras kemitraannya yang ada di pasar Pohgading.
“Temuan adanya pedagang mitra bulog yang menjual beras SPHP diatas Het itu kita dapatkan dari hasil monitoring dinas perdagangan, saat kami menerima laporan itu dari Dinas Perdagangan saat itu juga kami langsung menyetop distribusi beras SPHP ke pedagang pasar mitra Bulog yang ada Pohgading. kenapa distribusi beras SPHP itu kita stop, karena sebelum para pedagang ini menjadi mitra Bulog sudah ada kesepakatan yang ditandatangani diatas materai untuk tidak menjual beras SPHP tersebut di atas Het” ucap tegasnya.
M Syaukani, juga mengharapkan adanya informasi atau laporan dari masyarakat apabila ada menemukan pedagang mitra bulog yang menjual beras SPHP Bulog melebihi harga eceran tertinggi yaitu Rp 10.900 per kg, maka dapat dilaporkan untuk kemudian ditindak untuk ditarik kemitraannya dari Bulog.
“Jika ada ditemukan pedagang mitra bulog menjual beras SPHP melebihi Het maka laporkan ke kami agar kami tindak” tegas Syaukani, kepada media ini, Selasa (20/02/2024).