Aliansi Pemuda Masyarakat Menggugat (APM2) sayangkan sikap PJ.Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M Juani Taofik, yang dinilainya kurang merespon terhadap permintaan hearing yang telah dilayangkan oleh APM2 pada tanggal (09/02/2024) lalu.
Menurut Ujar Zainuddin ATT juga selaku ketua IKRAR Lombok Timur pada media ini Ia mengatakan, dengan tidak responnya PJ. Bupati terhadap surat haring yang di layangkan oleh aliansi pemuda masyarakat menggugat itu cukup menimbulkan tanda tanya.
“Surat Herring sudah hampir mendekati 1 bulan yang lalu kami antar ke kantor Bupati, namun sampai dengan hari ini surat kami tersebut tidak di gubris dengan baik oleh PJ. Bupati Lombok Timur” ungkapnya, kepada media ini di Selong (22/02/2024).
Ujar Zainuddin ATT, juga menyebut adapun tujuan dari surat hering yang ditujukan kepada Bupati Lotim tersebut tidak lain dalam rangka membahas soal kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan galian C yang ada di Kab Lotim
“Kami Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2) merasa heran dengan sikap PJ. Bupati yang kami nilai saat ini seolah-olah terkesan menutup mata, terlebih terhadap soal kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas penambangan galian C yang ada di Lombok Timur saat ini” ucapnya.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat juga menilai terhadap persoalan lingkungan akibat galian C ini tidak pernah di perhatikan secara serius oleh Pemerintah.
“Kami kecewa dengan kinerja PJ. Bupati Lombok Timur karena meski ada itikad baik dari masyarakat untuk melakukan hering dan mendatangkan solusi dari persoalan yang ada saat ini, tapi kok takut sekali ketemu dengan masyarakat dengan alasan kunjungan keluar daerah,” ujar Zainuddin ATT ketua IKRAR Lombok Timur”
Zainuddin ATT, juga menambahkan bahwa dugaan kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di beberapa titik lokasi penambangan saat ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat.
“Para penambang kami duga masih membuang sisa tambangnya ke sungai, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk tidak membuang limbah tambang ke sungai, ini yang mengakibatkan air bersih tercemar.bukan hanya itu, para petani juga tidak bisa mengairi sawah ladang mereka karena air sudah tercampur dengan pasir dan tanah” katanya.
Hal senada juga di sampaikan oleh, Zaeni Hasyari “kami ingatkan sekali lagi bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009, ini tanggung jawab kita semua. atas dasar itu kemudian kami bersurat secara baik-baik untuk hering dengan Bupati. tapi sampai dengan saat ini belum ada respon dari PJ. Bupati Lombok timur, alasannya banyak lah dan itu sangat kami sayangkan”, tegas eks ketua Himmah NWDI cabang Lombok Timur ini.
Aliansi pemuda dan masyarakat menggugat (APM2) berjanji dan berkomitmen jika surat yang sudah dilayangkan tidak di gubris juga oleh Pemerintah Daerah, “kami akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengawal isu kerusakan lingkungan akibat aktifitas galian C di Kabupaten ini” ucap tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, pada saat media ini mencoba berupaya untuk mengkonfirmasi soal kritikan atas surat permintaan hering Aliansi Pemuda Masyarakat Menggugat (APM2) tersebut melalui via chat, Kamis (22/02/2024). Sampai berita ini diterbitkan PJ.Bupati Lotim H.M Juaini Taofik, tidak memberikan jawaban atau klarifikasi apapun kepada media soal surat APM2 tersebut.