AmpenanNews. PT.Natura Samudra Lestari (NSL) menang gugat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pekab.Lotim) di Pengadilan Negeri Selong tingkat pertama.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Cabang PT.NSL NTB, H.Hulain yang juga sekaligus sebagai Penasehat hukum PT.NSL.
“Pemkab Lotim sudah kalah dalam menghadapi gugatan kami, dan itu tertuang dalam putusan PN Selong No.38|Pdt.G|2023|PN Sel tanggal 30 November 2023,” ucap beber H Hulain di selong, Senin (15/1/2024).
Kembali dijelaskan oleh Hulain, gugatan yang dilayangkan pihak PT NSL waktu itu tidak lain terkait dengan sewa menyewa yang telah diputus secara sepihak oleh pihak Pemkab Lotim pada tahun 2023 lalu, atas dasar itu kemudian pihak PT.NSL mengajukan keberatan, karena merasa dirugikan.
“Kalau mengacu pada MoU antara PT NSL dengan Pemkab Lotim itu berlaku selama 30 tahun dengan syarat setiap tiga tahun sekali diperpanjang, namun pada tahun 2023 MoU itu di putus secara sepihak oleh Pemkab Lotim sehingga PT NSL merasa dirugikan kemudian melakukan gugatan dan adapun hasil putusan pengadilan pertama atas gugatan PT.NSL memutuskan kalau MoU itu sah dan masih tetap berlaku hingga 30 tahun mendatang,” ucap bebernya.
Hulain, juga sempat menyindir Pemkab Lotim, “harusnya pemerintah daerah tidak merugikan investasi di daerah ini dengan pola-pola sepihak seperti itu,” sindirnya.
Sementara itu menanggapi adanya rencana Pemkab Lotim untuk melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi di Mataram, Hulain, malah lebih menyarankan Pemda untuk berdamai, pasalnya apabila ini terus dilanjutkan oleh Pemda maka kerugian negara akan terus bertambah, karena saat ini saja sudah hampir satu tahun tidak ada pemasukan pendapatan bagi daerah.
“Dalam dermaga pelabuhan labuhan haji ada potensi dugaan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, semestinya pemerintah daerah harus arif membuat kajian hukum agar tidak merugikan negara. Jangan sampai karena gengsi menang dan kalah, tetapi yang harus diingat azas manfaat yang lebih besar untuk pendapatan daerah,” singkatnya.