AmpenanNews. Kurungan penjara 1 tahun dan denda maksimal 12 juta menanti sang Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur jika terjerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).
Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini dari Kasi intel Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, Sabtu (27/1/2024). di sebutkan bahwa Kasus Dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning inisal (LS) tersebut saat ini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Selong, dan pada jumat (26/1/2024). Pengadilan Negeri Selong telah melaksanakan sidang lanjutan terhadap kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan keterangan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unram, Samsul Hidayat, SH, MH.
Adapun Pendapat Ahli Hukum Pidana Unram dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tipilu Kepala Desa Kembang Kuning tersebut dikatakan “bahwa kehadiran dan isi sambutan Kepala Desa Kembang Kuning pada kampanye salah satu caleg DPRD Provinsi di Dusun Kembang kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur sudah memenuhi unsur pasal 490 UU no 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum, karena pada sambutannya menggambarkan citra diri Caleg DPRD Provinsi inisial (H.MA) yang hal tersebut menguntungkan Caleg tersebut dan merugikan Caleg lainnya”
“Adapun sangsi pelanggaran pasal 490 adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak 12 JT Rp” ucapnya.
Sementara itu sang Kades (LS) yang saat ini berstatus terdakwa, mengaku tidak tahu saat itu akan ada kampanye.
Dalam sidang lanjutan, Kades (LS) menjelaskan bahwa dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh caleg DPRD Provinsi tersebut ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.
Sidang Tipilu dengan terdakwa (LS) akan kembali dilanjutkan pada, Senin (29/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa.