AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) atensi serius percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Atensi terhadap percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa tersebut disampaikan langsung oleh PJ.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur H.Hasni, Rabu (24/1/2024).
Menurut H.Hasni, kendati saat ini ada perubahan regulasi terhadap penunjukan PPK sebagaimana pepres No.12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / jasa Pemerintah No.7 Tahun 2021, namun aturan tersebut tidak akan membuat proses pembangunan di Daerah ini stagnan, karena dari sisi penganggaran sudah final pada 29 Desember 2023 lalu.
Percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa ini juga menjadi keinginan PJ.Bupati Kabupaten Lombok Timur, namun demikian dalam prosesnya di ingatkan haruslah tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
“SDM PPK yang kita punya saat ini di Kab.Lotim memang kita akui semuanya belum memiliki sertifikat kompetensi B, sehingga PPK yang ada saat ini hanya bisa mengerjakan pengadaan barang dan jasa yang bersifat penunjukan (PL), namun aturan yang ada juga tidak mentok sampai di situ karena masih ada beberapa regulasi alternatif yang bisa di pakai,” ucapnya
Dalam hal ini pengguna anggaran (PA) bisa menjadi PPK langsung, karena mengingat di peraturan terkait anggaran menyebut bahwa pengguna anggaran PA boleh menjadi PPK tanpa harus ada sertifikasi, namun jika tugas-tugasnya sangat padat maka boleh pengguna anggaran menunjuk PPK yang berkompeten.
“Sehingga tidak ada alasan untuk kita tidak segera mengeksekusi anggaran tersebut, terutama yang sumber pendanaannya dari DAK, DAU karena ini harus kita laporkan ke Pemerintah Pusat baru dananya bisa keluar,” ucapnya.
Hasni, juga menggaris bawahi, bahwa tahun ini merupakan titik Star Pemda Lotim dalam pengajuan anggaran, sehingga PPK harus segera ditetapkan dan dipercepat tender, mengingat di 2023 Lombok Timur sudah ditetapkan sebagai kabupaten tercepat serapan anggarannya.
“Jangan sampai prestasi tersebut tidak bisa kita peroleh kembali, karena jika predikat ini kita peroleh, biasanya akan ada dana Insentif bagi daerah,” singkatnya.