AmpenanNews. Kepala dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur Izzudin, akui secara terang-terangan tidak pernah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PJ.Bupati Lotim terkait dengan rencana kebijakan penyesuaian atau pengurangan standar gaji tenaga honorer Guru Tidak Tetap (GTT) di Kab.Lotim.
” Secara formal kebijakan ini belum kami laporkan ke PJ.Bupati, akan tetapi nanti pasti akan kita laporkan, lanjutnya saat ini semua kepala UPTD tengah focus untuk melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan peyesuaian gaji honorer selama lima bulan tersebut,” ucapnya kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/12/2023)
Ia juga menyebutkan sebelum kebijakan ini kami putuskan, kami sudah menggelar rapat terlebih dahulu dengan seluruh UPTD dikbud, “saya berharap para GTT dapat memakluminya dan menerimanya,” harapnya.
“Pada tahun sebelumnya penyesuaian atau pengurangan gaji honorer GTT seperti ini juga pernah kita lakukan, karena pada tahun itu kita mengalami devisit anggaran sebesar 1 miliar. terhadap kekurangan tersebut saya pernah mencoba meminta dan memohon kepada tim anggaran agar diberikan tambahan untuk dapat menyelesaikan kebutuhan honorer ini, tetapi kita maklumi kondisi keuangan daerah saat itu sehingga apa yang kita usulkan tidak tercapai,” katanya.
Selin itu adapun yang menjadi dasar kepala dikbud Lotim mengambil kebijakan penyesuaian atau pengurangan gaji standar para guru honorer tidak tetap di Kabupaten Lombok Timur, dikarenakan akan memberikan perhatian lebih kepada guru honorer TK Negeri yang ada di Kab Lotim seperti tahun sebelumnya.
“Jadi kita mengambil kebijakan ini atas keikhlasan bapak ibu TK swasta yang sudah menyerahkan asetnya ke Negara dalam hal ini ke Pemerintah Daerah menjadi TK Negeri, maka sebagai tali asih, kita berikan insentif kepada mereka, jadi dari situlah kita ambilkan insentifnya juga. adapun jumlah guru honorer TK yang akan kita berikan insentif itu sebanyak 1001 (seribu satu ) lebih guru dengan nilai insentif per orang Rp.150.000 rupiah,” katanya.
izzudin, juga membeberkan langkah penyesuaian atau pengurangan gaji standar guru honorer GTT ini selama lima bulan terakhir, disebutnya tidak ada yang salah, karena gaji yang diterima oleh para GTT selama ini dari pemerintah daerah itu merupakan gaji standar tertinggi.
“Petunjuk penghonoran yang ditetapkan oleh Pemda itu merupakan angka tertinggi yang diberikan kepada penerima satu jenis SK, seperti contohnya, SK SPK angka tertinggi honornya Rp.400.000, SK KK Rp.550.000 dan SK PK 650.000, namun angka itu bukan angka mutlak, sehingga ketika kami melakukan penyesuaian itu tidak ada yang salah karena sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. dengan adanya penyesuaian nanti maka pemegang SK SPK akan menerima gaji sebesar Rp.250.000, SK KK Rp.400.00 dan SK PK Rp. 500.000,- ini semua kita lakukan berdasarkan kemapuan dan ketersediaan anggaran yang masih ada saat ini sebesar Rp. 3 miliar,” singkatnya