Sat Pol PP Lotim Belum Serius Lakukan Penertiban Poster Politik
Terjemahan

AmpenanNews. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur, sampai dengan saat ini belum serius melakukan penertiban terhadap poster-poster politik yang dipaku pada pohon pelindung jalan di Kabupaten Lombok Timur.

Kendati sebelumnya Kasat Pol PP Lombok Timur, Selamet Alimin, pernah menyampaikan kepada media, bahwa terkait masalah poster politik yang di paku pada pohon pelindung jalan tersebut akan di tertibkan dengan tegas, akan tetapi sampai dengan saat ini upaya penertiban yang direncanakan oleh Sat Pol PP tersebut belum terlihat.

Untuk diketahui, menjelang Pemilu 2024, pohon pelindung jalan yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim) saat ini banyak dimanfaatkan sebagai alat kampanye oleh beberapa para calon peserta pemilu.

Baca Juga :  Enam Upaya Kongkrit Pemda Dalam Penanganan Inflasi

Tidak sedikit dari pohon pelindung jalan yang ada di beberapa ruas jalan utama di Kab Lotim ini tampak dipenuhi oleh poster-poster politik dari beberapa calon peserta pemilu dari berbagai partai.

Persoalan pemanfaatan pohon pelindung jalan sebagai tempat pemasangan poster oleh beberapa calon peserta pemilu tersebut juga pernah mendapatkan tanggapan yang miris dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur.

Dimana menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan H Supardi, perilaku yang telah memanfaatkan pohon pelindung jalan sebagai tempat memasang poster tersebut dinilai tidak tepat, karena mengingat akan dapat merusak pohon.

“Pohon itu berfungsi sebagai pelindung jalan, kalau sekarang di paku tentu kualitas dari kayu pelindung jalan ini akan rusak,” ucapnya, kepada media ini.

Baca Juga :  Bupati Lotim Minta DKP Agar Sosialisasikan Sorgum Pengganti Nasi

Supardi, juga menyebut terkait dengan penertiban terhadap poster-poster peserta pemilu yang terpaku di pohon-pohon pelindung jalan tersebut telah di koordinasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur, namun hingga saat ini tidak ada upaya penertiban yang dilakukan.

“Yang bisa menertibkan itu adalah Sat Pol PP berkoordinasi dengan Bawaslu, lanjutnya kita berharap kedepan pohon pelindung jalan itu tidak di paku terlebih pohon yang masih kecil,” katanya.

Supardi, juga menyebut adapun dampak dari paku yang tertinggal pada pohon tersebut ketika ditebang dan hendak dimanfaatkan menjadi mebel cukup mempengaruhi kualitas, serta juga membahayakan jika terkena mesin pemotong.

“Oleh karena itu saya mengimbau janganlah memaku pohon,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Miskin Pemegang SKTM di Lotim Tidak Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis Lagi

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments