AmpenanNews. Jelang berlangsungnya tahapan Pemilu 2024 yaitu kampenye yang dimulai 28 November mendatang Pemda Lombok Timur bersama KPU menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan aparat penegak hukum.
Rapat koordinasi tersebut terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Lombok Timur. Sesuai peraturan KPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 36 ayat 4 menjelaskan bahwa Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menghadiri kegiatan yang dibuka Ketua KPU M. Junaidi itu.
Pj. Bupati pada Rakor yang berlangsung Sabtu (18/11) menekankan pentingnya menyamakan standar untuk tertibnya pemasangan APK sekaligus memberi ruang yang sama bagi seluruh kontestan Pemilu, ”… standar kita harus sama baik di Selong maupun di Sembalun, maupun di Jerowaru karena kita memang ada di aturan yang sama,” ungkapnya.
Ia berharap keputusan yang dihasilkan pada Rakor ini menjadi keputusan bersama yang menjadi pedoman pada pelaksanaan kampanye nanti, “harapannya pada bapak-ibu tentu lebih baik kita berbeda pendapat saat ini, tetapi begitu menjadi keputusan itu sudah menjadi keputusan bersama, persis seperti Pemilu sebagai wahana integrasi bangsa,” harapnya.
Ia mengingatkan sejumlah poin seperti perlunya lokasi yang menjadi urutan prioritas dan menghindari kawasan kantor pemerintah atau sarana ibadah atau fasilitas lainnya yang tidak diperbolehkan, “kalau bisa dihindari, hindari,” pesannya.
Usai ditetapkannya lokasi pemasangan APK nantinya, Pemda bersama KPU dan Bawaslu akan mengundang seluruh peserta Pemilu guna mengkomunikasikan peraturan tersebut sehingga diketahui bersama.
Selain penetapan lokasi, Pj. Bupati menilai perlu dipertegas pula posisi camat, satpol PP ketika terjadi pelanggaran.
Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur menekankan pentingnya kegiatan tersebut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada masa kampenye nanti. Dijelaskannya bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk membuat keputusan KPU Lombok Timur.
Nantinya lokasi APK yang ditetapkan pada Rakor tersebut akan dimanfaatkan oleh 748 daftar calon tetap (DCT) yang tersebar di lima daerah pemilihan, juga DCT Provinsi maupun Pusat, termasuk untuk DPD RI.
PKPU N0. 15 tahun 2023 pasal 36 juga menegaskan pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.