AmpenanNews. Populasi Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, saat ini menjadi atensi serius Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Lombok Timur.
Dimana saat ini Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan tengah merancang suatu program agar dapat mengendalikan populasi HPR di Kab.Lotim.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Keswan, Hultatang, program Gerakan Tetap Bebas Rabies (Getar) ini diperkirakan akan diluncurkan dalam waktu dekat, sehingga di tahun 2024 program ini sudah mulai dilaksanakan.
Adapun tujuan utama dari program Gerakan Tetap Bebas Rabies (Getar) ini tidak lain dalam rangka menghadapi penyakit yang belum mewabah seperti rabies di Kab Lotim.
“Jadi potensi akan datangnya rabies itu ke Kab Lotim ini cukup besar kalau lalulintas ternak ini tidak kita jaga, kalau kita tidak segera membuat program-program yang dapat mengamankan wilayah kita dari ancaman tersebut” jelasnya, pada media diruang kerjanya, Kamis (6/10)
Masih kata Hultatang, mengingat pentingnya program ini, Dinas peternakan sudah mulai ada gerakan.
“Jadi gerakan yang dimaksud kita sudah mulai meminta seluruh UPT yang ada di Lombok Timur untuk segera mendata HPR atau hewan penular rabies Anjing, Kucing dan Kera baik yang di pelihara maupun yang lepas liar” ucapnya
Selain melakukan pendataan terhadap jumlah HPR, UPT juga diminta untuk dapat menjadwalkan dapat bertemu dengan seluruh Kepala Desa.
“Pada waktunya nanti kami Dinas Peternakan akan berkunjung ke Desa, di Desa nanti kita akan melakukan edukasi agar ini dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa betapa bahayanya rabies”
Dalam program Getar ini juga nantinya akan diupayakan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) melalui MOU, juga dengan Dinas Kesehatan.
“Keterlibatan Pemdes dalam program ini sangat penting, terlebih dalam upaya pengendalian populasi anjing liar, kucing dan kera dengan sistem kastrasi atau pengangkatan reproduksi pada hewan itu sendiri, tentunya Dinas tidak akan mampu berkerja sendiri tanpa ada dukungan dari pihak terkait lainnya, terlebih terhadap dukungan anggaran untuk pengadaan bius, vaksinasi maupun pengadaan alat lainnya” singkatnya.