Pj Bupati Lotim Hadiri Rapat Paripurna ll Masa Sidang l Rapat ke 4
Terjemahan

AmpenanNews. Pj. Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim penyusun, dan OPD terkait yang telah bersama membahas rancangan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna II masa sidang I Rapat ke-4 dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (16/10) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD

Setelah persetujuan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah oleh DPRD, maka rancangan Perda tersebut harus disampaikan kepada Kementerian dalam negeri dan Kementerian keuangan untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan saran dan masukan dari Pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi atensi untuk perbaikan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bermutu (excellent service) dengan kecepatan, ketepatan, keramahan, dan kenyamanan (4K) serta penentuan prioritas pembangunan.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Menyusun RPJPD Tahun 2025 - 2045

Sebelumnya, DPRD Lombok Timur melalui laporan gabungan komisi menyetujui Raperda Pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan meminta segera ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai aturan Pelaksanaan dari Raperda tersebut.

Selain itu Pemda juga diminta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lingkup Pemda Lombok Timur.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments