AmpenanNews. Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur prinsipnya menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD Lombok Timur. Termasuk Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak. Meskipun Raperda tersebut menurut catatan Pemerintah Daerah belum termasuk Raperda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan dalam PROPEMPERDA 2023. Namun pembahasan Raperda ini diberikan peluang oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini telah diatur dengan jelas dan tegas dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan dua Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2023. Rapat berlangsung Selasa (17/10).
Sementara dari segi substansi materi Raperda, Pemda melihat perlunya penyempurnaan khususnya terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Namun demikian, diakui Pemda sangat mengapresiasi inisiatif tersebut mengingat hingga saat ini pengaturan mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak masih dengan Peraturan Bupati.
Sementara itu Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai telah memenuhi teknik penyusunan produk hukum yang diatur dalam undang-undang.
Raperda tersebut dilatarbelakangi banyaknya pesantren yang tumbuh dan berkembang serta berkontribusi penting mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan pembangunan masyarakat. Akan tetapi dalam perkembangannya pesantren masih mengalami kesenjangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, termasuk sumber daya manusia. Pemda sepakat bahwa diperlukan fasilitasi atau dukungan dalam upaya memajukan pendidikan pesantren dalam satu sistem pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan pesantren, membentuk santri yang unggul di berbagai bidang, juga memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan pesantren.