Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Akhirnya Dipecat
Terjemahan

AmpenanNews. Lombok Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah RF alias Riyan Ferdiansyah terjerat kasus narkoba akhirnya resmi dipecat dari jabatannya.

Politikus Partai Berkarya itu dipecat akibat kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh Satreskoba Polres Lombok Tengah pada bulan Mei lalu.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Lombok Tengah Legewarman mengatakan, pemecatan terhadap Riyan Ferdiansyah telah diputuskan sejak 7 September 2023 lalu.

Setelah itu, pihaknya melakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan di Badan Kehormatan Dewan.

“Hasil pleno yang kami lakukan akhirnya kami memberhentikan saudara Ferdy atas kasus penggunaan barang haram beberapa waktu lalu,” katanya, Sabtu (30/9) via Whatsapp.

Baca Juga :  Lege Warman Berharap Jembatan Ambruk di Desa Kidang Diperbaiki

Selain itu, Lege juga menyebut bahwa calon pengganti Riyan Ferdiansyah saat ini masih dalam proses pembahasan. Akan tetapi, pihaknya sempat mendapat informasi RF akan diganti oleh pengurus Partai Berkarya, yaitu Ikhsan Ramdhani.

“Kami sempat mendengar akan digantikan oleh Saudara Dany (Ikhsan Ramdhani),” ucapnya.

Sedangkan kata dia, prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 9 Oktober mendatang.

“Insyaallah kita jadwalkan PAW akan dilakukan 9 Oktober mendatang,” sebutnya.

Dijelaskan Lege, PAW itu juga akan diikuti oleh Lalu Muhibban merupakan politisi Partai Gerindra yang saat ini pindah ke PKB.

Selain itu, PAW juga akan dibarengi oleh pelantikan pengganti Lalu Arif Rahman Hakim yang keluar dari PBB.

Baca Juga :  DPRD Segera Klarifikasi Direktur RSUD Praya

“Mereka akan menjabat sekitar 11 bulan sampai dengan bulan Agustus 2024,” paparnya.

Pihaknya berharap, kasus yang menjerat saudara RF sebagai kasus pertama dan terakhir di DPRD Lombok Tengah.

Sebagai informasi, RF diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah pada Jum’at 26 Mei 2023 lalu bersama dengan dua rekannya di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah

Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa Satu Poket Sabu seberat 0,36 gram, 2 klup lembar plastik transparan, 4 buah Handphone dan sejumlah alat hisap.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments