AmpenanNews. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, DR. H. Ahsanul Khaliq, S.Sos. M.H., memberikan penjelasan terkait pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) di NTB, sehubungan dengan adanya aksi beberapa disabilitas bersama mahasiswa di depan Kantor Dinsos NTB, pada hari Senen, 25/09.
” Komisi Disabilitas Daerah ini terbentuk setelah ada Pergubnya pada tanggal 23 Februari 2023, sedangkan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, diberikan kewenangan mengusulkan bukan menetapkan nama nama yang akan masuk dalam KDD, kemudian yang melakukan pengangkatan dan penetapan adalah gubernur,” jelasnya.
Pada proses pengusulan kemarin, lanjut Kadisos NTB, ada juga yang ditolak oleh gubernur dan ada juga yang dimasukkan dari nama nama yang telah diusulkan. Tekait dengan adanya orang titipan dari pejabat, yang disebutkan tadi itu, Kadisos katakan itu tidak benar sama sekali.
” Saya yang betul betul mengusulkan nama orang tersebut karena di perguruan tingginya sudah bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas untuk membentuk pusat pelayanan disabilitas di perguruan tinggi tesebut dan satu satu nya PT yang bekerjasama dengan KND,” tegasnya.
DR. AKA nama panggilan akrab Kadisos NTB, berharap hal tersebut agar menjadi contoh terhadap lembaga lembaga yang lainnya sehingga dari unsur masyarakat kita masukkan dia karena trek recordnya telah bekerjasama dengan KND.
” mereka (para pendemo) ini ingin agar empat orang dari mereka harus dimasukkan dalam KDD ini, sementara itu, sedangkan ada tujuh unsur yang harus masuk dalam KKD ini, Akademisi, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Kesejahteraan Rakyat yang bergerak dalam bidang Disabilitas, Pemerintah dari Biro Hukum, Dinas Sosial, dan Dikbud yang menangani pendidikan karena mereka meminta dua orang ini agar dikeluarkan dari KDD,,” terang Doktor Aka.
Tidak bisa dengan serta merta kita memgeluarkan orang lanjut Doktor Aka sebagai mana keinginan para pendemo yang dipimpin oleh Lalu Wisnu Pradipta, sebagai Koordinator Aliansi Organisasi Disabilitas NTB, karena harus melalui proses proses yang harus dilakukan.
” Mereka meminta Pergub harus ada perbaikan kita meminta apa yang harus diperbaiki ini juga sedang berjalan, tetapi dalam proses ini KDD tetap berjalan agar apa yang menjadi kebutuhan dan yang menjadi persoalan ada yang mengadvokasi mereka. Kita tidak ikut campur dengan yang dilakukan oleh KDD, bahkan sampai hari ini tidak ada anggaran untuk KDD,” tutup DR. Aka.