AmpenanNews. Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dibangun Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditargetkan dapat mengoptimalkan pendapatan cukai hasil tembakau Lombok Timur, khususnya.
Mengingat KIHT akan menghimpun produsen rokok ilegal. Tidak saja menguntungkan daerah keberadaannya juga akan menguntungkan para pekerja dengan penghasilan yang memadai.
Hal tersebut diungkap Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy sebelum membuka senam masal sebagai bagian dari upaya sosialiasi gempur rokok ilegal di Arena CFD, Ahad (13/8). Ia pun mengajak para produsen rokok yang saat ini masih belum berizin atau ilegal, mengurus perizinan agar usaha yang dijalankan mendapatkan keberkahan,
“Saya imbau para produsen rokok ilegal supaya usahanya itu halalan thayyiban, mari kita berhimpun bersama-sama di KIHT, daftarkan diri, daftarkan usaha masing-masing,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan agar tidak membeli dan menghisap rokok ilegal. Ia pun mengajak masyarakat yang hadir di lokasi tersebut memerangi rokok ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, mengingat penghasilan tersebut nantinya akan kembali ke daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
” masyarakat yang hadir di lokasi tersebut memerangi rokok ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, mengingat penghasilan tersebut nantinya akan kembali ke daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan,” ungkapnya.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Agustyan Umardani juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut Lombok Timur dari pendapatan cukai hanya menyumbang Rp.3 miliar pada tahun 2022 lalu.
” Namun demikian Lombok Timur mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mencapai Rp.78 miliar atau yang terbesar di NTB,” jelasnya,
Mengingat Lombok Timur juga merupakan daerah penghasil tembakau. Ia percaya dengan memerangi rokok ilegal pendapatan cukai akan semakin meningkat dan DBHCHT yang diperoleh semakin besar yang dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat melalui pembangunan.
Ia juga berpesan untuk bijak dalam merokok yaitu yang tidak ilegal dan tidak sembarang tempat.
Senam masal ini diikuti berbagai unsur, mulai dari pimpinan OPD, organisasi perempuan, dan masyarakat Kota Selong dan sekitarnya.