Dua Tersangka Korupsi Marching Band tahun 2017 di Dikbud NTB Ditetapkan Tersangka
Terjemahan

AmpenanNews. Dua terduga pelaku Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2017 yang ditangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kini telah ditetapkan Tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

Didampingi Direskrimsus Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus, Kapolda NTB memaparkan bahwa Kedua terduga yang kini telah menjadi tersangka sesuai hasil Penyidikan. Kedua tersangka bernama Muhammad Irwin (MI)., (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lalu Buntaran (LB) Alias Ading (50) selaku Pelaksana Pekerjaan.

Baca Juga :  Rombongan Safari Ramadhan Kapolda dan Kakanwil Depag NTB ke Pulau Sumbawa

Keterangan yang disampaikan Kapolda NTB bahwa fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga. Kemudian menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang / jasa (LB). Kemudian mencantumkan Merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang. Dan fakta terakhir bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.

Fakta-fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kemudia kedua secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB. Kemudian melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain (milik adik Kandungnya), dan terahir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut.

Baca Juga :  Reaksi Cepat Brimob Polda NTB Bantu Terdampak Angin Puting Beliung

Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574,00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.

“Bukti-bukti yang berhasil diamankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini,”ucap Kapolda NTB.

Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 5100 Baby Lobster

Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Kombes Pol Nasrun Pasaribu SI.K.,mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21),”tutupnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments