AmpenanNews. Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada 26 September mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna X dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Lotim dan penyampaian nama calon pejabat Bupati Lombok Timur. Rapat berlangsung Selasa (1/8) di Rupatama kantor DPRD.
Pengusulan pemberhentian Bupati H. M. Sukiman Azmy dan Wakil Bupati H. Rumaksi SJ dikarenakan masa jabatannya kurang lebih satu bulan lagi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota terkait tugas dan wewenang pasal 23 (e) yaitu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Pengumuman yang dibacakan Sekretaris Dewan Ahyan mendapat persetujuan anggota dewan yang hadir pada kesempatan tersebut dan dituangkan dalam keputusan DPRD Lombok Timur No.8 tahun 2023 tentang persetujuan DPRD terhadap usul pemberhentian Bupati/ wakil Bupati Lombok Timur periode 2018-2023.
Selanjutnya mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah sampai adanya Kepala daerah definitif, Pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah. DPRD Lombok Timur, berdasar usulan fraksi DPRD Lombok Timur mengajukan usulan nama-nama calon yang akan menjadi pejabat Bupati Kabupaten Lombok Timur.
Nama-nama yang diusulkan adalah M. Juaini Taofik yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Lombok Timur,. H. Fathul Ghani yang merupakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTB serta H. Ahsanul Khalik yang menjabat Kepala Dinas Sosial NTB.
Usulan tersebut termuat dalam Keputusan DPRD Lombok Timur No.9 tahun 2023 tentang usul nama calon penjabat bupati Lombok Timur. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.