AmpenanNews. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim), akan tindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti malas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Langkah ini dilakukan BKPSDM Lotim tidak lain bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja ASN di berbagai unit kerja di lingkup Pemda Lotim pun intens dilakukan.
Peran serta dan ketegasan kepala (OPD) atau unit kerja dalam melakukan pemantauan terhadap ASN malas ini juga tentu sangat diharapkan oleh BKPSDM.
“Kita akan proses ASN Malas ini setelah ada laporan dari Kepala OPD nya” tegas Kepala BKPSDM Lotim, Mugni, kepada media
Adapun hasil pemantauan dan evaluasi BKPSDM terhadap ASN malas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tahun 2023, diakui dr.Mugni baru terdapat satu laporan itupun di Dinas Tenaga Kerja.
“di tahun ini baru Disnaker saja, dan BKPSDM akan dan sudah proses ASN yang diduga malas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut” singkatnya.
Sebagai tambahan informasi “red” dalam UU No.5 tahun 2014 pasal 11 ASN memiliki tugas antara lain : melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik indonesia.
Adapun peran aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 pasal 12 juga dijelaskan : peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Tidak hanya itu dijelaskan juga bahwa saat menjalankan perannya seorang sipil negara harus bersikap profesional, bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN.