Prodi HKI UIN Mataram Tutup Semester Genap dengan International Conference
Terjemahan

AmpenanNews. Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah (HKI) Universitas Islam Negeri Mataram sukses menggelar Konferensi Internasional dengan Tema: “Islamic Family Law in Contemporary Muslim World”.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangkan tiga narasumber yaitu Dr. H. Zuhairi Misrawi yang merupakan Duta Besar RI untuk Tunisia, Dr. Jan Ali dari Western Sidney University dan Prof. Hj. Atun Wardatun, Ph.D dari Universitas Islam Negeri Mataram.

Konferensi Internasional yang berlangsung pada Sabtu, 08 Juli 2023 ini diselenggarkan dengan Hybrid Mode yaitu via offline (luring) dan online (daring).

Peserta yang hadir secara offline yang mencapai lebih 100 orang memenuhi Ruang Sidang Fakultas Syariah UIN Mataram sebagai pusat diselenggarakannya konferensi tersebut.

Acara Konferensi Internasional pertama prodi HKI ini dibuka langsung oleh Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. KH. Masnun Tahir, M.Ag.

Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan pentingnya diskusi-diskusi seputar Hukum Keluarga Islam. Kampus memiliki tugas untuk menelurkan gagasan dan sumbangan pemikiran bagi pengembangan peradaban. Selain itu juga, sebagai insan kampus memiliki tugas untuk terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :  Hadiri Acara Pelantikan Pengurus Syarikat Islam NTB

“Orang-orang yang selalu menuntut ilmu, akan dimudahkan jalannya menuju syurga.” Tegas Guru Nun sapaan akrab beliau.

Sementara itu Dekan Fakultas Syariah, Dr. Moh. Asyiq Amrullah, M.Ag. dalam ucapan selamat datang dalam Bahasa Inggris menyampaikan perlunya pembaharuan dalam Hukum Keluarga Islam seperti yang dikembangkan di Tunisia.

Di Tunisia, Hukum Keluarga Islam sedikit lebih maju dalam beberapa hal misalnya tentang Batasan usia pernikahan yang lebih tinggi dari Indonesia, Tidak diperbolehkannya poligami di Tunisia bahkan pelakunya diancam denda bahkan pidana kurungan satu tahun penjara, juga tentang diperbolehkannya pernikahan beda agama. Pendekatan maqashid asy-syariah dalam Hukum Keluarga Islam adalah diskursus yang penting untuk dibahas dan didiskusikan.

Dengan begita kita bisa menghasilkan rumusan hukum yang lebih berpihak kepada kepentingan umum dan kemaslahatan bersama di tengah masyarakat.

Setelah sesi pembukaan dan foto bersama, Konferensi dilanjutkan dengan Panel Session. Pembicara pertama Dr. Zuhairi Misrawi, Dubes RI untuk Tunisia yang sekaligus juga kyai dan akademisi menyampaikan melalui virtual zoom meeting.

Baca Juga :  UTBK 2020 Universitas Mataram Jadi Contoh Menuju Normal Life di NTB

Menurutnya, tiga alasan pokok menurut beliau pentingnya diskusi tentang keluarga. Pertama, keluarga adalah unit terkecil tetapi sangat urgen untuk membangun peradaban Islam yang maju ke depan. Dari keluarga yang baiklah akan lahir anak-anak dan generasi yang akan melanjutkan estapet kepemimpinan ke depan.

Kedua, Di Tunisia yang kemerdekaannya pada 1956 diraih dari Prancis boleh dikatakan kemerdekaanya adalah kemerdekaan yang dipicu oleh keinginan untuk kemerdekaan kaum perempuan. Dimana sebelumnya perempuan sangat dipandang sebelah mata dalam berbagai sector dan peran-peran public. Maka pasca kemerdekaan perempuan memiliki lebih banyak peran di berbagai sector termasuk bahkan menjadi negara Muslim pertama yang perdana menterinya seorang perempuan.

Ketiga, Kampus memiliki tugas untuk meberikan solusi bagi permasalahan riil di tengah-tengah masyarakat, maka sumbangsih pemikiran termasuk tentang Hukum Keluarga menjadi penting untuk terus dikembangkan. Beliau juga memaparkan beberapa praktik baik terutama tentang hukum keluarga di Tunisia.

Sementara itu, Prof Atun Wardatun yang juga ketua LP2M UIN Mataram menyampaikan presentasi tentang Metodologi Autoetnografi dalam Penelitian Hukum Keluarga Islam. Beliau memaparkan tentang autoetnografi sebagai tawaran metodologis dalam mengembangkan penelitian tentang hukum keluarga Islam.

Baca Juga :  Aktivitas Gempa Di Pulau Kalimantan Rendah

Konefernsi Internasional ini kemudian dilanjutkan dengan Paralel Session yang dibagi menjadi 6 ruangan parallel baik online (daring) maupun secara offline (luring).

Di setiap ruangan membahas masing-masing tema yang ditentukan. Ruang 1 membahas tentang Keluarga dan Pendidikan, Ruang 2 berbicara tentang Keluarga dan Perubahan Sosial, Ruang 3 mendiskusikan tentang Keluarga, Agama dan Budaya, Ruang 4 membincang masalah Peranan Gender dan Dinamika Keluarga, Ruang 5 membahas topik Keluarga dan Globalisasi serta Ruang 6 memaparkan tentang Keluarga dan Ekonomi.

Kegiatan parallel session ini diikuti oleh 28 presenter yang berasal baik dalam maupun luar negeri, baik akademisi maupun umum (dosen, mahasiswa dari berbagai perguruan tiinggi negeri maupun swasta).

Para pembicara dan peserta baik yang online maupun yang offline tampak antusias mengikuti konferensi baik sesi panel maupun sesi parallel.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments