AmpenanNews. Sejak bulan April hingga Mei 2023 hampir seribu jumlah masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lombok Timur tidak lagi menerima program BPJS-PBI yang di biayai dari PBD II.
Dinonaktifkannya kepesertaan masyarakat tidak mampu sebagai penerima BPJS-PBI oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tersebut di karenakan NIK yang mereka miliki tidak terdata secara online.
“Sejak Bulan April hingga Mei 2023 terdapat sekitar 800 lebih jumlah masyarakat penerima BPJS-PBI dinonaktifkan kepesertaannya, adapun penyebabnya karena NIK mereka tidak terbaca secara Online” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Suroto, kepada media, Jumat (7/7).
Masih kata Suroto, apabila data masyarakat penerima BPJS – PBI ini nantinya bisa terbaca secara online maka akan kembali di usulkan menjadi peserta BPJS-PBI
“Agar NIK masyarakat yang telah di nonaktifkan ini dapat terbaca kembali secara online maka Dinas Sosial telah melakukan Bimbingan Teknis kepada seluruh Operator Desa yang ada di Kab Lotim, Dalam Bimtek tersebut Dinsos meminta kepada Opdes untuk dapat melakukan pengecekan kembali terhadap NIK masyarakat yang tidak terbaca agar segera dilakukan perbaikan” katanya.
Sebagai tambahan informasi, terhadap penonaktifan kepesertaan masyarakat penerima BPJS -PBI ini berdasarkan informasi yang diterima Dinsos melalui BPJS.
“BPJS memberikan kita informasi kemudian kita menyetujui untuk menggantinya kemudian kami teruskan ke seluruh OPDes, terhadap data masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS-PBI itu juga ada di serahkan ke Masing-masing Desa dan Kecamatan” katanya.