AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) amankan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 sebesar Rp. 6.721.048.181.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur Efi Laila Kholis melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencaikan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama yang ada Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, Jawa Barat.
Uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 itu sebesar sebesar Enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, diamankan dengan cara memindahkannya ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur kemudian mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 tersebut ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
Sebagai tambahan informasi, dalam pelaksanaan eksekusi uang Pengganti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala BKAD Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi.
Sebelumnya diberitakan oleh media ampenannews sebelum bahwa berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016, sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (enam milar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah)
Sehingga terdakwa N didakwa dengan pasal 2 jo pasal 3 uu nomor 31 thn 1999 jo uu no 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP