Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( EPPD) Lotim 2022
Terjemahan

AmpenanNews. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( EPPD) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 diselenggarakan pada Rabu (31/5) di Rupatama 2 kantor Bupati Lotim dihadiri semua OPD terkait lingkup Pemkab. Lotim dan Tim Review LPPD dari Inspektorat Kabupaten.

Acara dibuka Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ahmad Subhan,SH mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur dan sekaligus menyampaikan uraian singkat LPPD Kab.Lotim 2022.

Dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Kabag Tapem bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) merupakan laporan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LPPD kepada Pemerintah, dalam hal ini Kepala Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy, Percepat Penyerahan DIPA Tahun 2021

Pemda Lombok Timur telah menyampaikan sesuai batas waktu tersebut dan sekarang oleh Tim Provinsi melakukan Evaluasi atas LPPD Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 sesuai Surat Sekda Provinsi NTB Nomor 120/241.b/Pem&Otda/2023 hal Pelaksanaan EPPD Kabupaten/Kota se-NTB tahun 2022.

Hasil Evaluasi ini nantinya digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan Pemberian penghargaan, Sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah serta Pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.

Catatan evaluasi dari Tim Provinsi bahwa Penyajian LPPD 2022 Kab.Lotim sudah rapi, tidak ada perbaikan yg bersifat prinsip karena telah didukung data-data valid namun ada beberapa penilaian yang perlu penyamaaan persepsi terkait data yg disajikan seperti laporan keuangan harus yang sudah diaudit BPK sedangkan penyampaian LPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Kejari Lotim Periksa Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Ketangga

“Tim Provinsi memberikan kesempatan perbaikan sampai awal bulan Juni 2023 untuk updating data dan segera kita sesuaikan”, kata mantan Camat Keruak ini.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments