AmpenanNews. Pada tanggal 01 Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus 5 (lima) terduga pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 229,17 Gram Brutto siap edar, berhasil disita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SiK, dan didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.
dalam wawancara langsung media ini di Polres Mataram, pada hari Rabu 3/5.
” kalau ditotal harga hasil penangkapan tersebut kurang lebih 250 juta kemudian kalau itu bisa beredar kita juga menyelamatkan 20 ribuan masyarakat yang menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.
Kapolresta Mataram mengungkapkan, bahwa kelima tersangka tersebut sudah ditahan karena mereka sudah positif telah menggunakan narkotika jenis sabu dan dalam proses hukum yang berlaku serta mereka akan disangkakan pasal pengedar karena mereka mengedarkan diwilayah hukum Polresta Mataram
“dari kelimanya, satu tersangka berinisial MU ternyata merupakan sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sudah cukup lama, malahan ini yang ke empat yang pertama dikirimkan 1 Ons dijualnya habis, yang kedua 1 Ons juga habis, sedangkan kiriman yang ketiga yang 2 Ons lebih berhasil kita Amankan,” bebernya.
Kombes Pol Mustafa, juga menyampaikan bahwa disetiap gramnya menjual narkotika jenis sabu ini dia mendapatkan fee sebesar 100 ribu rupiah, jadi dapat dihitung sendiri keempat kalinya mengedarkan, sehingga menjadi 400 gram dikalikan 100 ribu, itulah prosentase yang diterima oleh penjual tersebut.
“pengakuan yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari saudaranya, setelah kita melakukan pengembangan, barang narkotika jenis sabu itu dari luar Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang jelas berasal dari daerah Sumatera, seperti biasanya peredaran narkotika diwilayah hukum Polda NTB berasal dari pulau Sumatera,” ungkapnya.
Mengenai barang narkotika sampai le wilayah Provinsi NTB, Kombes Pol Mustofa menyampaikan cara pengeriman barang tersebut melalui jasa kurir ataupun lewat paket ekspedisi.
” untuk diketahui sama rekan rekan sekalian bahwa kelima dari tersangka ini masing masing berkaitan satu sama lainnya sehingga kita sangkakan mereka pasal pengedar bukan sebagai pengguna, ” tegas Mustofa.
Untuk lebih jelasnya dalam wawancara tersebut dapat disumak di channel kami