Kasus Pelecahan Seksual dan Perkawinan Usia Dini Serta KDRT di Lotim Meningkat
Terjemahan

AmpenanNews. Kasus pelecehan seksual dan perkawinan usia dini serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 mengalami peningkatan di bandingkan dengan tahun 2022.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas DP3AKB Kab Lotim. H.Ahmat, sampai dengan bulan April Tahun 2023, terhadap kasus kekerasan seksual di Kab Lotim saat ini mencapai sebanyak 15 kasus, kemudian di susul kasus KDRT dan pernikahan usia dini.

Adapun total angka keseluruhannya dari ketiga kasus tersebut mencapai 100 kasus.

“Jika di akumulasi total angka kasus keseluruhannya per bulan April 2023 itu mencapai 100 kasus, angka tersebut menunjukan trend kasus 2023 mengalami peningkatan bila dibanding 2022” ucapnya, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jum’at (19/05).

Baca Juga :  Yuk Nyantri Di Ponpes Cendekia DLM Aiklomak Sambil Berwisata

Masih kata H.Ahmat, mengingat grafik kasus kekerasan baik seksual, pernikahan dini maupun kekerasan dalam rumah tangga mengalami peningkatan di Tahun 2023, maka DP3AKB mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat.

“Persoalan ini harus menjadi atensi kita bersama, tidak bisa pemda hanya melalui DP3AK sendiri, tetapi semua unsur baik masyarakat, NGO, Pemerhati dan Dinas-dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama juga harus turut terlibat”

Sementara itu adapun upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DP3AKB, dalam rangka menekan angka pelecehan seksual, pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga ini pemda telah membetuk koalisi anti kekerasan, selain itu juga telah menerbitkan beberapa regulasi dan upaya lainnya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Launching Wisata Religi Pancor

“Pembentukan koalisi anti kekerasan ini merupakan langkah awal kita dalam mengantisipasi dan menekan angka kekerasan pelecehan seksual dan kekerasan anak dan perempuan di Kab Lotim” katanya.

Berkaitan dengan pembinaan, pemerintah daerah juga telah membentuk beberapa kebijakan dan regulasi yang telah diterbitkan hingga sampai ke tingkat Desa. dan hingga saat ini Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak dan perempuan itu juga sudah ada.

“Pemerintah telah berupaya maksimal namun dalam hal ini kembali lagi kepada kesadaran masyarakat dan pengawasan orang tua. masalah kesadaran masyarakat dan pengawasan orang tua ini masih menjadi persoalan” ucap singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments