AmpenanNews. Wakil Ketua 1 DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha membacakan surat pengusulan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini. Surat pengusulan yang ditandatangani 8 dari 9 fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat itu, dibacakan diawal agenda sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat.
“Sehubungan dengan ketidakhadiran Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk memenuhi undangan DPRD dalam kapastias tugas dan tanggungjawabnya hingga beberapa kali, termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022,” ucap Waka1 DPRD Lombok Barat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Barat, Jumat 19 Mei 2023.
Dari tindakan Lalu Ahmad Zaini dipandang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan mitra kerja DPRD.
Seorang Dirut disebut seharusnya lebih mendahulukan undangan rapat dari DPRD sebagai bagian dari tugas tanggungjawabnya, dibanding kepentingan-kepentingan lainnya.
“Kami melihat Dirut Zaini sibuk dengan urusan yang lain, yang tidak berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan daerah,” lanjutnya membaca surat yang diajukan gabungan 8 fraksi DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Untuk Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat memandang bahwa Dirut Zaini tidak menghargai dan melecehkan lembaga DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap kelancaran jalannya pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.
“Dengan demikian Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepakat mengusulkan agar Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk diberhetikan sebagai Dirut PT. AM Giri Menang Mataram,” sebut Hj. Ahda tegas.
Usulan pemberhentian Dirut Zaini sebagai Pimpinan PDAM Giri Menang Mataram juga masuk menjadi salah satu point rekomendasi dalam jawaban DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Barat Tahun 2022.