AmpenanNews. Dipastikan Pemkab Lotim Tak Mampu Lunasi Hutang di PT SMI,Meski Pemerintahan Sukma Berakhir
Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur di PT SMI dengan nilai ratusan Milyar diperkirakan akan tuntas pada akhir tahun 2024 atau paling telat pada Bulan Februari tahun 2025 mendatang.
Sementara untuk pinjaman di Bank NTB diperkirakan akan tuntas pada akhir masa jabatan Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ (SUKMA) yang akan berakhir bulan tanggal 26 September 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah Lombok Timur,HM.Juani Taofik yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lotim,H.Hasni saat dikonfirmasi mengatakan pinjaman pemerintah kabupaten Lotim di PT SMI dan Bank NTB sudah jelas aturan mainnya.
Bahkan angsuran yang dilakukan tidak pernah melakukan penunggakan sedikitpun. ” Angsuran kita mulai lakukan pada bulan Januari 2023 di PT SMI dan Bank NTB,” tegasnya.
Menurutnya memang Bupati Lotim seringkali mengatakan kalau pinjaman di PT SMI dan Bank NTB akan diselesaikan bersamaan dengan masa jabatannya berakhir. Sehingga tidak meninggalkan utang setelah berakhir masa jabatannya.
Namun begitu untuk pinjaman di Bank NTB akan diselesaikan saat berakhir masa jabatan Bupati. Karena harus dilunasi,sedangkan untuk pinjaman di PT SMI akan diselesaikan pemerintah daerah pada akhir tahun 2024 atau paling lambat bulan Februari 2025.
Dengan menghitungnya saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lotim yang baru,apalagi keluar pinjaman tersebut realisasinya terlambat dua bulan.
” Untuk utang di bank NTB harus tuntas sesuai masa jabatan Bupati Lotim dan tidak boleh menunggak,sedangkan pinjaman di PT SMI diperbolehkan meskipun masa jabatan Bupati telah berakhir dengan mengacu pada kebijakan Pemulihan Ekonomi (PEN),” ujarnya.
Mantan Kepala BPKAD Lotim menambahkan kalau Pilkadanya bulan November 2024 mendatang dan bulan Februari 2025 pelantikan Bupati yang baru,maka kami akan usahakan pinjaman itu akan lunas akhir tahun 2024 mendatang.
Begitu juga sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif mengenai masalah pinjaman tersebut. Sehingga tentunya posisinya saat ini di pelaksana.
Selain itu dirinya sebagai Ketua TAPD bersama tim tentunya akan berusaha untuk mengimplemtasikan kebijakan itu sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
” Sukses dan tidaknya nantinya tergantung kami nantinya sebagai pelaksana,” tandasnya.