AmpenanNews. Selentingan Isu aksi demo sejumlah guru honorer dan honorer teknis lainnya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab.Lotim pasca adanya wacana pemangkasan standard honorarium oleh Dikbud pada bulan Februari kemarin, tiba-tiba hening, pasalnya pemangkasan standar honorarium tersebut tidak jadi dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab.Lotim pada saat dikonfirmasi media terkait dengan rencana pemangkasan standard honorarium guru non ASN dan teknis lainnya tersebut di akui kembali menggunakan standard gaji honor tahun sebelumnya.
“Terkait gaji honor kembali Penetapan Honor tahun sebelumnya, sudah final” ucap singkatnya, melalui pesan Wa.
Dikembalikannya standard honorarium tenaga honor ke tahun sebelumnya tersebut telah melalui pembahasan secara bersama dalam Rakor Dikbud bersama dengan kepala UPTD se-Kabupaten Lotim dan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rabu 1 Maret 2023.
Kesimpulannya gaji guru honorer dan tenaga teknis satuan pendidikan batal di potong dan pada hari Senin mendatang Kadis Dikbud Lotim berencana akan melakukan kegiatan pertemuan dengan media (Jumpa Pers) untuk menyampaikan besaran gaji honorer di tahun sebelumnya baik kategori SPK, KK dan PK, termasuk hasil rakor bersama UPTD se-Kab Lotim.
Sebagai tambahan informasi adapun besaran standard honorarium Non ASN guru dan teknis lainnya Tahun 2022 dari APBD dan APBS baik kategori SPK 450, KK 550 & PK 650.