AmpenanNews. Pemerintah Provinsi NTB memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum (APH) yang saat ini tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi di NTB. Selain memberikan dukungan di satu sisi, Pemprov NTB juga menyerukan agar upaya pemberantasan korupsi di NTB, dilakukan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, menanggapi maraknya pemberitaan seputar sejumlah kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh APH di NTB.
“Melihat perkembangan yang ada, Pemprov NTB tetap memberikan dukungan pada upaya kejaksaan tinggi NTB melakukan tugasnya dalam setiap tahapan dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Najamuddin.
Kadis Kominfotik juga mengatakan bahwa dukungan Pemprov NTB ini juga tak terlepas dari sikap Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang mendorong dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan APH.
“Bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB juga memberikan dukungan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan APH. Tentunya, asas praduga tidak bersalah dikedepankan,” ujar Najamuddin.
Sebagai komitmen Pemprov NTB dalam mendorong penegakan hukum di NTB ini, juga dibarengi dengan komitmen serupa dalam memastikan tak terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Karenanya, setiap kemajuan yang dicapai APH dalam proses pengusutan berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkup Pemprov NTB, akan dibarengi dengan kebijakan internal Pemprov NTB yang terukur dan proporsional.
Kadis menegaskan, berbagai dinamika yang mengiringi perkembangan kasus-kasus korupsi saat ini merupakan hal lumrah.
“Kejadian-kejadian hukum ini bukan saja berlaku atau terjadi di NTB di hampir setiap daerah juga ada. Ini menunjukkan bahwa proses kehidupan bernegara dan proses pemerintahan yang selalu berjalan. Setiap institusi tetap harus saling mendukung dan menghormati tugas dan kewenangan institusi yang lain,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada semua masyarakat dan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Tanpa harus saling mereduksi. “Hukum yang sedang berjalan punya cara sendiri menjalani prosesnya dan kita semua sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum harus menghormati setiap prosesnya,” tegasnya.