Buat Onar di Masjid Bule Prancis Ditindak Tegas Imigrasi Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Buat onar di Masjid, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB berhasil mengamankan seorang Warga Negara Prancis berinisial ER yang membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. ER, 51 tahun, diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 wita.

Melalui konfrensi pers, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita,” jelasnya saat konferensi pers di Kantornya di Mataram.

Baca Juga :  Operasi Jagratara Digelar Kanwil Kemenkumham NTB Bersama Imigrasi Mataram

Pungki menjelaskan bahwa ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.

Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Kemudian Pungki juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

“kami menerima laporan hari senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kepala Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Mataram

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Prancis, berusia 51 tahun. ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Usai dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Deportasi terhadap ER akan dilakukan nanti pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Baca Juga :  PWI NTB dan Imigrasi Mataram Sinergi Gelar Layanan Eazy Passport

Dijelaskan pula oleh Pungki bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

“kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegasnya.

keterangan Photo.
Kasi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Slamet Kohono (Tengah), Kasi Inteldakim Puti Agus Eka Putra (kanan), Kabid Inteldakim Kantor Wilayah Ngurah Mas Mijaya (kiri)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments