BPKH Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji Terkait BPIH 2023
Terjemahan

AmpenanNews. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Dalwm acara yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (22/03/2023) dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra.

Dalam kesempatan ini, Kemenag RI dengan DPR RI Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp.90.050.637 per jemaah. Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bpih) sebesar Rp.49.812.700. atau 55,3 % Dan sisa kebutuhan 44,7% sebesar Rp.40.237.937 ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH.

Dibandingkan tahun sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta (tahun 2022).

Kejadian ini karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah. Namun demikian Bpih yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar 10 juta dari rata-rata semula sebesar Rp39,9 juta.

Baca Juga :  BPKH: Dana Haji Harus Dikelola Berkeadilan dan Berkelanjutan

Ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya untuk memenuhi syarat isthita’ah dengan mengurangi besaran subsidi, nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 %.

Selain itu hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Meskipun terjadi kenaikan Bipih yang harus disetorkan oleh masyarakat, Nanang Samodra Anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan harapannya kepada masayarakat di Lombok NTB agar tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibandingkan umroh.

“Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji,” terang Nanang Samodra.

Baca Juga :  Jamaah Haji Termuda Pada Kloter ke 5 Provinsi NTB dari Desa Mangkung

Dalam kesempatan itu juga disampaikan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Dana kelolaan saat ini mencapai Rp 166 triliun (per-Desember 2022) dengan proyeksi besaran Nilai Manfaat Rp.10,1 triliun.

Saat ini pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80% dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, sementara jemaah tunggu hanya mendapatkan nilai manfaat 20% yang dibagi untuk 5,3 juta jemaah tunggu.

Diharapkan pada masa yang akan datang, proporsi nilai manfaat untuk jemaah tunggu nantinya dapat lebih besar sehingga mendorong self financing pada waktunya.

Tak hanya itu BPKH telah secara berturut-turut selama 4 tahun Laporan Keuangan BPKH mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Universitas Mataram dan Kanwil Kemenag NTB Jalin Kerjasama Bidang Pengajaran

“Dengan transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, dimana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya melalui BPKH.VA yang dapat di download pada aplikasi appstore dan android. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji,” terang Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz.

Harapannya, kinerja BPKH akan terus meningkat dengan upaya investasi langsung dan investasi luar negeri, sehingga mendapatkan nilai manfaat yang optimal dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainibilitas keuangan haji.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments