Bekerja Ilegal di Mataram, WNA Asal Belanda akan Dideportasi
Terjemahan

AmpenanNews. Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinial H (66) diletahui bekerja secara ilegal di sebuah Supermarket di Wilayah Kota Mataram.

Mr. H sudah 32 tahun berada di Indonesia dan akan dideportasi besok, 21 Maret 2023 ke negara asalnya.

“Besok akan dideportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Senin 20 Maret 2023.

Ia diamankan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023 setelah mendapatkan informasi dari BAIS TNI dan Kanwil Kemenkumham NTB bahwa H melakukan pekerjaan bongkar muat barang di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram.

“Setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, tim kemudian menjemput H di kediamannya di daerah Lombok Barat dan langsung membawa H ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda NTB dan Polres Lobar Bersinergi Tebar Benih Ikan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, didapatkan informasi bahwa H adalah orang asing berkewarganegaraan Belanda.

Ia datang ke Indonesia sejak tahun 1993, Awalnya H tinggal di Bali lalu kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016, selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara H selama berada di Indonesia belum mendapatkan dana pensiun untuk dirinya bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, mulai dari mengajar kursus Komputer dan Bahasa Inggris hingga bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa.

Mr. H telah bekerja sejak 5 tahun yang lalu dengan berbagai profesi di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia, dimana itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Kontribusi Plan International Indonnesia

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada H,” katanya.

Kasus ini, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.

H akan di Deportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.

Perlu diketahui, sejak 2022 hingga Maret 2023 ini, Imigrasi Kelas I TPI Mataram sudah mendeportasi sebanyak 21 orang dengan rincian 17 orang tahun 2022 dan empat orang tahun 2023.

Baca Juga :  Dandim 1606/Lobar, TNI-POLRI Siap Amankan Lebaran Ketupat

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments