Penarikan Pajak MBLB Lotim akan Dipungut Secara Langsung
Terjemahan

AmpenanNews. Dalam waktu dekat sistem penarikan pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lombok Timur, akan dipungut secara langsung di mulut tambang.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Lotim, Muksin, kita melakukan penarikan pajak MBLB sekarang ini harus di mulut tambang. Sehingga dengan sistim penarikan pajak seperti ini kita mengetahui satu persatu si pemilik tambang yang ada di Kab.Lotim.

Masih kata Maksin, Dalam proses penarikan pajak langsung ini nantinya Dispenda akan standby kan personil gabungan baik dari Bapenda, Pol PP, TNI dan Polisi.

“Kenapa kita sampai menggunakan TNI dan aparat Kepolisian dalam penarikan Pajak MBLB ini, tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran para pengusaha tambang agar wajib pajak. Kapan lagi kita bisa mendapatkan hasil jika tidak segera kita tertibkan, karena ini potensi PAD Lotim yang sangat luar biasa” ucapnya.

Baca Juga :  Peringatan Sumpah Pemuda ke 95 Pj Bupati Lotim Undang Seluruh OKP

Maksin, juga memberikan contoh, dari 126 jumlah tambang MBLB di Kab Lotim jika rata-rata mereka mengeluarkan per satu mulut tambang 50 dum truk sehari kali 126, maka akan ada ratusan dum truk yang keluar dalam sehari mengangkut bahan material MBLB ini.

“Kalau dia pajaknya Rp.12.000,’ per kubik dengan rata-rata, maka berapa besar PAD yang kita peroleh. inilah yang kita harus tertibkan sehingga personil yang berjaga di mulut tambang itu harus menertibkan DO nya” ulas Maksin.

Kedepan, setiap mobil Dum truk yang keluar dari mulut tambang wajib hukumnya membawa DO. kalau tidak membawa DO maka petugas akan meminta untuk berputar balik ke pertambangan.

Baca Juga :  ULP Imigrasi Lotim Atensi Pemohon Paspor yang tidak Benar Berikan Keterangan

“Terkait dengan sistem ini telah disosialisasikan baik kepada pengusaha MBLB dan pihak terkait lainnya termasuk supir dum truk bahkan hingga ketingkat desa. sehingga kedepan di perbatasan para sopir dum truk tidak lagi membayar retribusi keluar, melainkan hanya menunjukan DO dari perusahaan penambang” singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

1 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments
Said
Said
1 tahun lalu

Sebenarnya banyak jasa2 lain yg perlu di gali utk PAD, dr parkir sewa toko dan lain2 tpi karena tdk kerja sma dgn PT, yg mengelola malahan di suruh tukang parkir liar..