AmpenanNews. Ini gaji guru honor dan teknis, berikut standard bayaran honorarium tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dan Tenaga non ASN teknis lainnya dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur khususnya dijenjang satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah disepakati Dikbud bersama pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada (06/02/2023) lalu.
Dari data lembaran berita acara hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan pengurus MKKS se- Kabupaten Lombok Timur yang dapat di himpun media ini diketahui telah ada kesepakatan atas standard honorarium tenaga non ASN Guru dan tenaga non ASN teknis lainnya yang ada di Kab. Lombok Timur.
Untuk tenaga Non ASN teknis dengan kategori Surat Perintah Kerja (SPK), telah disepakati memperoleh honorarium baik yang bersumber dari APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sebesar Rp.350.000 perbulan, Sementara kategori Kelompok Kerja (KK) Rp. 450.000 perbulan dan untuk non ASN kategori PK Rp. 550.000 per bulan.
Begitu juga untuk besaran standard honorarium untuk tenaga non ASN Guru yang bersumber dari APBD dengan kategori SPK sebesar Rp. 350.000 perbulan, kategori KK Rp. 450.000 perbulan dan kategori PK diberikan honorarium Rp. 550.000 perbulan.
Sementara untuk besaran standard honorarium untuk tenaga non ASN Guru yang bersumber dari APBS, dengan kategori SPK diberikan honorarium pokok sebesar Rp.100.000 ditambah 25.000 perjam mata pelajaran yang di ampunya di kali jumlah jam yang diberikan perbulan, begitupun dengan kategori PK perbulan diberikan honorarium pokok sebesar Rp. 150.000 perbulan ditambah 25.000 perjam mata pelajaran yang di ampunya di kali jumlah jam yang diberikan perbulan, dan kategori PK honorarium pokonya sebesar 200.000 perbulan ditambah 25.000 perjam mata pelajaran dikali jumlah jam yang diberikan.
Segitukah gaji guru honorer di Lotim masyaallah
Lotim ndarak kepeng kadu gaji guru.. Kalo 2rb pppk sdh Terima sk.guru yg sdh diangkat itu dikemanain.